Penabanten.com – Tangerang, polresta Tangerang, Polsek Balaraja bersama anggota dan Jajaran rutin menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19. Kegiatan kita Pada hari jumat tanggal 04 Desember 2020 Waktu jam dimulai dari jam 08.30 wib sampe dengan 11.00 wib
Operasi Yustisi yang dilakukan di beberapa tempat untuk wilayah hukum polsek balaraja secara stasioner, mobile dan komunitas ini digelar didepan Kantor Kecamatan Balaraja, jalan raya serang, Kolong Flay Ofer Balaraja jalan raya serang, Pertigaan Tobat tol balraja jalan raya serang, jalan Masuk Gerbang kawasan industri balaraja mas, jalan masuk kawasan industri adis, jalan masuk kawasan olek balaraja, jalan pegudangan surya balaraja, jalan masuk industri sastra raharja depan kantor desa sentul jaya, jalan masuk industri graha balaraja, industrial esatate, depan kantor desa tobat jalan tobat pertigaan cariu tobat, jembatan pemi jalan irigasi baru, perempatan comrang jalan baru sentiong, pertigaan jalan sentiong jalanraya keresek, Jembatan portal balaraja jalan raya keresek.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro SH mengatakan Operasi Yustisi di Drukum 2020 dilaksanakan setiap harinya dengan tujuan menyadarkan warga masyarakat akan pentingya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19, Ops Yusisi dilaksanakan dengan tetap pengedepankan kesehatan personil di lapangan, dalam pelaksanaan dengan cara humanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita pun berikan pelajara bagi yang melanggar portokol kesehatan dengan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan
“Hari ini kita melaksankan Operasi Yustisi di pusat keramaian yang ada di wilayah hukum polsek balaraja , dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakkan hukum Protokol kesehatan Covid-19

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro SH menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,”jelas Teguh
Lebih lanjut Teguh menyampaikan bahwa jumlah pelanggar yang terkena Ops Yustisi hari ini yaitu 58 orang, Teguran 45 orang, Saksi sosial 13 orang
“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Teguh
Teguh menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh anggota bersama jajaran
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel sebanyak 37 personel diantaranya yaitu, Personil dari polsek Balaraja Sendiri sebanyak 18 personil, Koramil 05 9 personil, Satpol PP kecamatan Balaraja 10 jelas teguh.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh berharap Semoga dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum polsek balaraja polresta tangerang banten husunya dan umumnya di seluruh Indonesia
“Saya Teguh kapolsek Balaraja Banyak berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari Operasi Yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.Selalau Terapkan 4m, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat kita,kegiatan ini pun alhamdulilah aman tertib dan kondusif Riska.