Polresta Tangerang Bekuk Karyawan Bengkel Pelaku Curanmor

- Penulis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPolresta Tangerang, ajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AG (27), warga Kampung Limusnunggal, Desa Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. AG ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (1/10/2021).

“Tersangka AG adalah karyawan atau pekerja bengkel tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya di Sukabumi, hari Sabtu, 27 November 2021,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (30/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Wahyu, rekan kerja tersangka AG yakni Aco (30) memarkir sepeda motor miliknya di dalam lokasi bengkel. Setelah itu, Aco dan juga tersangka AG beristirahat.

“Saat semua orang masih tidur, tersangka AG membawa sepeda motor korban. Kemudian sepeda motor itu disembunyikan di pinggir kali dekat bengkel dan menutupinya dengan dedaunan agar tidak terlihat,” ujar Wahyu.

Usai menyembunyikan sepeda motor, tersangka AG kembali ke bengkel dan melanjutkan istirahat. Saat pagi, korban yang hendak membeli sarapan menyadari sepeda motor hilang. Tersangka AG saat itu pura-pura ikut mencari keberadaan sepeda motor.

“Sore harinya, tersangka kembali ke pinggir kali untuk mengambil sepeda motor. Kemudian langsung pulang ke kampung halamannya di Sukabumi,” ucap Wahyu.

Selang beberapa hari kemudian, korban curiga karena tersangka tiba-tiba hilang tanpa berpamitan. Korban melaporkan peristiwa itu Polsek Panongan. Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran.

“Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang,” tutur Wahyu.

Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru