Penabanten.com, Serang – Kasus dugaan korupsi penggelapan hibah 20 ekor sapi Program Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian dengan modus kelompok tani (Poktan) BG berhasil diungkap penyidik Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta tersebut dua warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial JK (52) dan SW (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipikor.
“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Penabanten.com, Rabu 13 Nopember 2024.
Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi ketahanan pangan ini berawal dari adanya bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023 berupa hibah 20 ekor sapi program ketahanan pangan diperuntukan kelompok tani.
“Setelah mendapat informasi adanya bantuan sapi, JK yang sebenarnya bukan dari kelompok tani kemudian memaksa Ketua Poktan Motekar agar dirinya dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut mendapatkan sapi hibah,” kata Kapolres.
Setelah masuk dalam keanggotaan Poktan Motekar, tersangka JK kemudian melengkapi adminitrasi sebagai syarat mendapatkan bantuan dan menyerahkan proposal tersebut ke Kementerian Pertanian.
“Pada bulan April 2023, bantuan hibah 20 ekor sapi untuk program ketahanan pangan itupun diterima tersangka JK untuk dikembangbiakkan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Stefany Panggua.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka JK setelah menerima tidak membagikan 20 ekor sapi bantuan tersebut kepada anggota Poktan Motekar. Tersangka JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang kemudian merawatnya.
“Setelah 20 ekor sapi bantuan tersebut diterima, tersangka JK tidak membagikan kepada anggota Poktan Motekar lainnya untuk dikembangbiakkan. JK malah merawatnya bersama tersangka SW,”
Sekitar bulan Agustus dan September, 20 ekor sapi bantuan yang seharusnya dikembangbiakkan oleh Poktan tersebut habis dijual oleh kedua tersangka seharga kisaran Rp7 juta hingga Rp 8 juta, dan satu ekor diberikan kepada temannya untuk melunasi hutang tersangka JK.
“Sebelum menjual, tersangka JK terlebih dahulu melepas label yang biasa dipasang di telinga sapi bantuan pemerintah. Dari pengakuan tersangka JK, dirinya mendapat uang atas hasil penjualan 19 ekor sapi sebesar Rp53 juta, sisanya tersangka SW,” ujar Condro Sasongko.
Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa sesuai perintah pimpinan, pihak berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengungkapan korupsi dan ketahanan pangan.
“Kami juga mengimbau kepada dinas terkait ataupun kelompok-kelompok yang menerima bantuan untuk program ketahanan pangan jangan sampai disalahgunakan. Perintah Presiden sudah jelas yaitu memberangus korupsi,” tegas Kasatreskrim. (Man)