Polres Serang Polda Banten Gelar Pelatihan DVI di Masa Pandemi Tahun 2021

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Jajaran Polres Serang menggelar kegiatan pelatihan DVI di masa pandemi Tahun 2021, di ruang aula Sat Narkoba Polres Serang Polda Banten, Rabu (15/9/2021).

Dikatahui, kegiatan pelatihan DVI di masa pandemi di Biddokkes, rumkit Bhayangkara, Sat Brimob, Dit Pol Air dan Polres Jajaran Polda Banten dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan dan pengananan bencana dan tindak kriminal.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Serang, Kaur DVI Biddokkes Polda Banten, Kasie Dokkes Polres Serang dan Peserta pelatihan DVI T.A 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengungkapkan, dengan adanya pelatihan DVI ini para peserta bisa memahami materi cara penanganan bencana maupun kejadian kriminal pada saat dilapangan.

Mengingat, kata Feby, sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, jadi diharapkan pada Bhabinkamtibmas dapat mengaplikasikan tata cara penanganannya.

“Hal ini harus kita laksanakan dengan baik, karena masyarakat menilai bahwa Polri bisa menangani segala hal yang terjadi di lapangan,” tukasnya.

Semantara itu, Kaur DVI Biddokkes Polda Banten menyampaikan, Disaster Victim Identification (DVI) adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada interlpol DVI Guideline

Sementraa untuk, lanjutnya, untuk kendala pelaksanaan identifikasi secara visual, seperti pengenalan kembali jati diri jenazah korban bencana hanya dengan berdasarkan melihat wajah serta sering tidak akurat karena beberapa alasan.

  1. Yang melihat/ mengidentifikasikan bukanlah keluarga dekat (kurang kenal dengan jenazah).
  2. Faktor emosi sangat mempengaruhi.
  3. Jenazah sudah berubah bentuk.

Mengapa perlu DVI, ia menegaskan, bahwa DVI merupakan penegakan HAM, dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan, apabila identifikasi korban secara visual diragukan hasilnya, dan emi kepentingan bidang hukum, identitas korban harus pasti dan dapat dieprtanggungjawabkan secara ilmiah.

“Ini untuk menentukan, soal asuransi, warisan bahkan status perkawinan,” urainya.

Sedangkan untuk melaksanakan interpol DVI guideline sudah seharusnya dilaksanakan oleh negara. Dan untuk ketentuan identifikasi positif meliputi
minimal satu primary ID, dengan atau tanpa secondary ID dan minimal dua secondary ID, bila tidak ada primary ID.

(Riska/ Humas)

Berita Terkait

Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026
Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:23 WIB

Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Bedah Buku Baduy

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:00 WIB

Kapolres Serang

MBG Swasta Diresmikan, Sekda Zaldi Ingin Diperluas di Kabupaten Serang

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:01 WIB