Polres Serang Kota Ungkap Kasus Perjudian Togel

- Penulis

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang, Polres Serang Kota, Polda Banten, mengungkap kasus perjudian jenis togel dengan menangkap dua terduga pelaku yang diduga melakukan perjudian sebagai mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP pada Kamis, 11 November 2021.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP. M. Nandar mengatakan berdasarkan laporan pihaknya langaung menangkap terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan informasi, Anggota Satreskrim Polres Serang Kota, yaitu Kanit 1 Pidum dan Anggota Unit 1 Pidum (Ranmor) melakukan penyelidikan akan adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian Togel yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Kemudian diamankan 2 orang laki-laki yaitu AN (41) dan  LN (45) yang kedapatan tertangkap tangan,” ungkapnya, Jumat, 12 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Kasatreskrim, pada saat di TKP  LN  kedapatan tertangkap tangan sedang merekap memegang rekapan nomor togel berikut uangnya, setelah dilakukan introgasi bahwa ada 1 lembar rekapan berikut uangnya sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang sudah di setorkan kepada AN, dan juga AN yang kedapatan tertangkap tangan sedang merekap pasangan togel dari LN dan beberapa orang lainjya untuk dipertaruhkan dan memainkannya pada Judi Togel di salah satu situs online “CAKRA TOTO” kemudian AN dan LN  di bawa oleh Kanit 1 Pidum dan Anggota Unit 1 Pidum (Ranmor) ke Kantor Satreskrim Polres Serang Kota.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah AN tepatnya di Kelurahan Kasemen, Kecamatam Kasemen Kota Serang. Modus operandi yang di lakukan pelaku menerima uang dan angka pasangan dari pasangan untuk dipertaruhkan pada Judi togel dan memainkannya di salah satu situs online “CAKRA TOTO”. Kami juga mengamankan barang bukti satu lembar rekalan angka pasangan judi togel,” katanya.

Selain itu, lanjut AKP. M. Nandar pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 18.000.

“Penangkapan pelaku dilakukan di dua TKP AN diamankam dirumahnya dan LN diamankam di Pos Ronda didekat rumah nya yaitu Kel. Margaluyu Kec. Kasemen Kota Serang, keduanya kemudian dibawa dan diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota,”

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 303 Kuhp dan diancam dengan pudana Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling bantak sepuluh juta rupian, berbernya.

Lebih lanjut, tindakan yang telah dilakukan pembuatan laporan polisi model A, melakukan pemeriksaan kepada para saksi, melakukan penangkapan kepada Pelaku, melakukan pemeriksaan kepada  pelaku dan menitipkan pelaku di Rutan Polres Serang Kota. (HUMAS)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru