Polres Serang Kota Ungkap Kasus Perjudian Togel

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang, Polres Serang Kota, Polda Banten, mengungkap kasus perjudian jenis togel dengan menangkap dua terduga pelaku yang diduga melakukan perjudian sebagai mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP pada Kamis, 11 November 2021.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP. M. Nandar mengatakan berdasarkan laporan pihaknya langaung menangkap terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan informasi, Anggota Satreskrim Polres Serang Kota, yaitu Kanit 1 Pidum dan Anggota Unit 1 Pidum (Ranmor) melakukan penyelidikan akan adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian Togel yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Kemudian diamankan 2 orang laki-laki yaitu AN (41) dan  LN (45) yang kedapatan tertangkap tangan,” ungkapnya, Jumat, 12 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Kasatreskrim, pada saat di TKP  LN  kedapatan tertangkap tangan sedang merekap memegang rekapan nomor togel berikut uangnya, setelah dilakukan introgasi bahwa ada 1 lembar rekapan berikut uangnya sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang sudah di setorkan kepada AN, dan juga AN yang kedapatan tertangkap tangan sedang merekap pasangan togel dari LN dan beberapa orang lainjya untuk dipertaruhkan dan memainkannya pada Judi Togel di salah satu situs online “CAKRA TOTO” kemudian AN dan LN  di bawa oleh Kanit 1 Pidum dan Anggota Unit 1 Pidum (Ranmor) ke Kantor Satreskrim Polres Serang Kota.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah AN tepatnya di Kelurahan Kasemen, Kecamatam Kasemen Kota Serang. Modus operandi yang di lakukan pelaku menerima uang dan angka pasangan dari pasangan untuk dipertaruhkan pada Judi togel dan memainkannya di salah satu situs online “CAKRA TOTO”. Kami juga mengamankan barang bukti satu lembar rekalan angka pasangan judi togel,” katanya.

Selain itu, lanjut AKP. M. Nandar pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 18.000.

“Penangkapan pelaku dilakukan di dua TKP AN diamankam dirumahnya dan LN diamankam di Pos Ronda didekat rumah nya yaitu Kel. Margaluyu Kec. Kasemen Kota Serang, keduanya kemudian dibawa dan diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota,”

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 303 Kuhp dan diancam dengan pudana Penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling bantak sepuluh juta rupian, berbernya.

Lebih lanjut, tindakan yang telah dilakukan pembuatan laporan polisi model A, melakukan pemeriksaan kepada para saksi, melakukan penangkapan kepada Pelaku, melakukan pemeriksaan kepada  pelaku dan menitipkan pelaku di Rutan Polres Serang Kota. (HUMAS)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru