Penabanten.Com, Serang – Tersangka Curanmor dengan menggunakan senjata api di Kramatwatu Kabupaten Serang ditangkap oleh Polres Serang Kota.
“Senjata api rakitan dengan lima butir peluru, motor yang dicuri berupa kawasaki ninja dan pelaku berjumlah dua orang,” kata Kapolres Serang, AKBP Firman Affandi, kepada wartawan, Jum’at 22 Maret 2019.
Bustomi korban yang sedang bekerja, mendengar sepeda motor Kawasaki Ninjanya menyala. Dia pun keluar kantor dan melihat motornya dibawa ke arah Taman, Kota Serang.
Bustomi melapor ke satpam jaga agar menghubungi pihak Kepolisian. Korban kemudian mengajak temannya untuk mengejar pelaku pencurian.
Baca juga: Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019
Pelaku berinisial Hb berhasil ditangkap Oleh Polisi bersama masyarakat. Satu rekan pelaku berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui dan sedang dalam pengejaran.
“Korban Bustomi mengejar pelaku dan berhsil ditangkap Polisi yang sedang patroli cipkon pengamanan Pemilu 2019,” terangnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Lalu, dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Pasal 1 Ayat 1, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(Yoman)