Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

- Penulis

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap tiga (3) kasus dengan empat (4) orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan karung bahan baku mineral logam emas.

“Dari 3 (tiga-red) kasus, ada 4 (empat-red) orang tersangka yang diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK,.”kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin (28/12) di Polres Lebak.

David menceritakan, untuk satu (1) kasus penambang PETI yaitu berhasil diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang melibatkan tersangka D dan R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dua (2) kasus pertambangan ilegal pasir. Kata David, mereka masing-masing beroprasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.

“Kasus pertambangan ilegal ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak,”ucap David.

Dijelaksan David, dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu (1) buah tabung Gas Elpiji berukuran tiga (3) Kilogram yang biasa digunakan tersangka untuk proses pemurnian logam emas.

Selanjutnya, ada dua (2) unit excavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir serta barang bukti lainnya. Kata David, dari hasil kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat kasus PETI dijerat pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara, Kata David, untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu.”tegas David.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang memang melakukan Penambangan Emas Ilegal di wilayah hukumnya. Ade berharap dengan kejadian ini, para penambang PETI dan pasir di lebak bisa jera.

” Wilayah Lebak rawan dengan bencana tanah longsor, maka dari itu, kalau memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita tangkap.”terang Kapolres. Riska

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Wagub Dimyati: Organisasi Intelektual Muda Harus Kreatif

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:47 WIB