Penabanten.com – Tangerang Kota, Diduga hendak melakukan aksi tawuran, puluhan remaja di Kota Tangerang diamankan polisi.
Saat diamankan, didapati sebotol minuman keras (Miras) di Kampung Karanganyar RT 001 RW 012 Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Minggu (15/1/2023) dinihari.
Kuat dugaan 72 pemuda yang diamankan ini akan melakukan aksi tawuran antar pemuda usai menenggak miras mengingat di lokasi tersebut merupakan daerah rawan tawuran.
Kapolres Metro Tangerang kota Polda metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, seperti biasa dan merupakan kegiatan rutin seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) mengantisipasi dan meminimalisir aksi kejahatan jalanan dan tawuran khususnya di malam hari.
“Saat melaksanakan patroli dinihari tadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dalam jumlah banyak sedang berkumpul,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan Minggu, (15/1/2023).
Selanjutnya dengan di back up Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota petugas langsung menuju lokasi dimaksud. Alhasil, Polisi mengamankan 72 remaja, 61 ponsel, 29 unit motor dan sebotol minuman keras jenis anggur merah.
“Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam,” ungkapnya.
Kemudian 72 remaja berusia belasan tahun, berdasarkan pendataan berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari, kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan,” pungkas Kapolres. ( Riska)