Polda Banten Tangkap Pelaku Penyelundupan 12.000 Bibit Lobster

- Penulis

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Banten.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Berhasil menangkap satu warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan 12.000 lebih benih lobster.

Petugas polri menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten. Dan tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kec. Malimping Kabupaten Lebak-Banten, ujar Joko di ruang kerjanya pada Jum’at (9/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih Kata Joko, Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Jum’at (9/4/2021).

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Masih kata Joko Sumarno, “Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” jelas Joko.

Joko Sumarno menambahkan, “untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi. ( Ris)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru