Pj. Sekda Banten Hadiri Rekor Sosialisai Kopi Mantap

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Koordinasi Pengawalan Investasi Melalui Aplikasi (KOPI MANTAP) yang dibuka langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Banten H. Ino S. Rawita di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Banten KP3B Curug Kota Serang. Rabu (27/03/2019).

Ino menuturkan bahwa ternyata investasi merupakan tulang punggung selain APBD dan APBN dalam pengembangan ekonomi di daerah termasuk nasional. “ Pak Presiden mengharapkan ada percepatan atau lompatan investasi yang nanti akan berdampak ke tingkat nasional “ tutur Pj. Sekda Banten.

Baca Juga : Bahas Kerjasama Penanganan Bencana, Gubernur Banten Hadiri Raker Anggota MPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Sekda menambahkan bahwa koordinasi harus selalu ditingkatkan baik antar dinas yang menangani penanaman modal serta dinas terkait . Dengan adanya aplikasi yang baru ini Pj. Sekda mengharapkan semua dinas terkait dapat mempelajari secara bersama sistem ini. “ Tepat rasanya acara ini untuk mensosialisasikan sistem KOPI MANTAP sehingga aplikasi ini dapat menarik dan mengkompilasi seluruh program yang terkait dengan investasi agar Provinsi Banten memiliki nilai investasi yang lebih baik “ ungkap Ino.

Seperti diketahui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meluncurkan Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap) sebagai fase lanjutan dari online single submission (OSS). Aplikasi tersebut sebagai upaya untuk mengkoordinasikan pengawalan investasi di daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.Dengan aplikasi ini koordinasi pemerintah pusat dengan pemda akan lebih mudah.

Hadir sebagai narasumber Kasubdit Wilayah Banten dan Jawa Tengah Direktorat Wilayah III BKPM RI Endang Setiabudi serta Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Cilegon. Turut hadir Kepala DPMPTSP Prov. Banten serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru