PJ Gubernur Angkat Bicara Tentang Peredaran Miras dan Videotron Tak Berizin si Kota Serang

0
46

Penabanten.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak agar Satpol PP untuk tegas dalam melaksanakan penertiban peraturan tentang larangan peredaran minuman beralkohol (minol) hingga reklame videotron tak berizin.

Kepada wartawan Al Muktabar yang ditemui usai acara di salah satu hotel berbintang di Kota Serang, kemarin berharap  semua pihak agar patuh dan tunduk atas aturan yang berlaku.

“Ya pada prinsipnya kita menerapkan peraturan perundang-undangan, mungkin nanti kita dalam hal-hal seperti itu akan ada instansi-instansi yang berkewenangan untuk melakukan penertibannya,” kata Al Muktabar saat disinggung adanya hotel bintang empat di Kota Serang yang menyediakan minuman keras atau beralkohol kepada pengunjung pada menu makanan mereka.

Menurut Al, penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat penting diikuti oleh semua pihak termasuk stakeholder terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja di daerah tersebut.

“Prinsip saya menghimbau semua untuk menegakkan peraturan perundangan dan kita patuh kepada aturan perundangan itu. Dalam bebagai hal,” ujarnya.

Oleh karena itu dikatakan Al Muktabar, pelanggaran yang ada harus segera ditindak oleh pihak atau instansi terkait. Al juga meminta agar kepada pelaku usaha untuk menghormati semua bentuk aturan.

“Makanya kita sesuai dengan peraturan perundangan itu koridornya peraturan perundangan kita patuhi bersama, baik pemerintah, penyelenggara dan masyarakat yang di atur dalam aturan perundangan itu mari kita sama-sama hormati,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotel Aston Serang yang berada tak jauh di KP3B Curug di Kota Serang diduga menyediakan Minol dengan kadar alkohol 4,9% hingga 40% dalam kemasan botol maupun campuran dengan sajian gelas kepada para tamu mereka yang datang di fasilitas hiburan anju lounge atau hong kong karaoke.

Bahkan ulama dan MUI Banten sendiri mengaku kecewa dan meminta kepada manajemen hotel  tersebut untuk tidak lagi menyediakan Minol.

Sementara itu pelanggaran aturan berupa bangunan tak berizin juga terjadi di Kota Serang, sebuah reklame videotron diduga milik Djarum yang dikelola oleh vendor JJ Promotion yang berukuran besar di bilangan lampu merah Kebon Jahe, Kecamatan Serang sudah hampir 8 bulan ini tidak mengurus perizinan. Selain berbeda konteks, perizinan yang mereka kantongi juga telah  kadaluwarsa sejak tanggal 1 Januari 2024 silam.

Tinggalkan Balasan