PJ Gubernur Angkat Bicara Tentang Peredaran Miras dan Videotron Tak Berizin si Kota Serang

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak agar Satpol PP untuk tegas dalam melaksanakan penertiban peraturan tentang larangan peredaran minuman beralkohol (minol) hingga reklame videotron tak berizin.

Kepada wartawan Al Muktabar yang ditemui usai acara di salah satu hotel berbintang di Kota Serang, kemarin berharap  semua pihak agar patuh dan tunduk atas aturan yang berlaku.

“Ya pada prinsipnya kita menerapkan peraturan perundang-undangan, mungkin nanti kita dalam hal-hal seperti itu akan ada instansi-instansi yang berkewenangan untuk melakukan penertibannya,” kata Al Muktabar saat disinggung adanya hotel bintang empat di Kota Serang yang menyediakan minuman keras atau beralkohol kepada pengunjung pada menu makanan mereka.

Menurut Al, penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat penting diikuti oleh semua pihak termasuk stakeholder terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja di daerah tersebut.

“Prinsip saya menghimbau semua untuk menegakkan peraturan perundangan dan kita patuh kepada aturan perundangan itu. Dalam bebagai hal,” ujarnya.

Oleh karena itu dikatakan Al Muktabar, pelanggaran yang ada harus segera ditindak oleh pihak atau instansi terkait. Al juga meminta agar kepada pelaku usaha untuk menghormati semua bentuk aturan.

“Makanya kita sesuai dengan peraturan perundangan itu koridornya peraturan perundangan kita patuhi bersama, baik pemerintah, penyelenggara dan masyarakat yang di atur dalam aturan perundangan itu mari kita sama-sama hormati,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotel Aston Serang yang berada tak jauh di KP3B Curug di Kota Serang diduga menyediakan Minol dengan kadar alkohol 4,9% hingga 40% dalam kemasan botol maupun campuran dengan sajian gelas kepada para tamu mereka yang datang di fasilitas hiburan anju lounge atau hong kong karaoke.

Bahkan ulama dan MUI Banten sendiri mengaku kecewa dan meminta kepada manajemen hotel  tersebut untuk tidak lagi menyediakan Minol.

Sementara itu pelanggaran aturan berupa bangunan tak berizin juga terjadi di Kota Serang, sebuah reklame videotron diduga milik Djarum yang dikelola oleh vendor JJ Promotion yang berukuran besar di bilangan lampu merah Kebon Jahe, Kecamatan Serang sudah hampir 8 bulan ini tidak mengurus perizinan. Selain berbeda konteks, perizinan yang mereka kantongi juga telah  kadaluwarsa sejak tanggal 1 Januari 2024 silam.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB