PHK Sepihak FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, Kecam PT Victory Ching Luh Indonesia Dilaporkan

- Penulis

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 (empat) orang anggota dan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Garteks) PT. Victory Ching Luh Indonesia oleh Manejeme kon PT. Victory Ching Luh Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom Pasar Kemis No. 48/49 Rt. 003/ 004 Pasar Kemis, Banten Tangerang 15560, berbuntut panjang

Sebagai organisasi buruh yang konsisten terhadap upaya advokasi terhadap anggota, dibuktikan segala perselisihan yang menimpa anggota, dimana Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Garteks SBSI Tangerang Raya telah mengadukan perselisihan PHK sepihak ke tingkat mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Perahu RT. 05 RW. 01 Desa Perahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.

“Kami menduga segala persoalan yang sedang dihadapi kami di perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, bukan murni perselisihan melainkan ada dugaan indikasi pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia keberatan dengan masuknya organisasi buruh yang kami naungi yaitu Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Garteks SBSI) di perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, dikuatkan dari beberapa kali upaya pertemuan diperusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, baik audiensi perkenalan adanya organisasi, perundingan bipartit atas pemutusan hubungan kerja tidak ditemuin oleh pihak manajemen PT. Victory Ching Luh Indonesia,” kata Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, Tri Pamungkas S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, Tri Pamungkas mengatakan, parahnya lagi pada saat kami mendampingi anggota pada saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan perusahaan/ manajemen PT. Victory Ching Luh Indonesia menyampaikan bahwa FSB GARTEKS SBSI PT. Victory Ching Luh Indonesia belum terdaftar di perusahaan. Faktanya kami telah memiliki bukti pencatatan organisasi buruh dan telah di beritahukan kepada pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, ini menjadi tolak ukur seberapa memahami manajemen tentang Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga : Pecat Sepihak, FSB Garteks SBSI Ancam Laporkan Perusahaan

“Parahnya lagi pada saat kami mencoba ber audiensi serta perkenalan kami tidak ditemui, hal sama pada saat kami mencoba merundingakan secara bipartit di tingkat perusahaan juga tidak ditemui hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa manajemen tidak mengakui organisasi kami di tingkat perusahaan,” terang Asmadi Ariya Dipraja, salah satu Pengurus DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya.

Kepada awak media, Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya Tri Pamungkas S.H. mengatakan, meminta kepada pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia untuk mempekerjakan kembali beberapa anggota dan Pengurus Komisariat FSB Garteks SBSI PT. Victory Ching Luh Indonesia yang di PHK sepihak pada posisi serta jabatan semula dan meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan.

“PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dengan alasan indisipliner namun faktanya anggota kami tidak masuk kerja dengan telah memberikan informasi terlebih dahulu kepada atasanya dan ada yang telah mengirimkan surat keterangan dokter ke perusahaan namun pihak perusahaan tidak memberikan persetujuan hal ini membuat kami kecewa dengan sikap perusahaan,” terang Asman Hidayat, salah satu Tim Advokasi DPC Garteks SBSI Tangerang Raya.

“Yang tentunya kami dari Tim Advokasi DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 186 Jo Pasal 93 ayat 2 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak yang berwenang,” tambah Asman Hidayat.

Untuk diketahui, alamat kantor DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya di Ruko Mardigras Blok KC.02 No.35, Citra Raya, Panongan, Mekar Bakti, Panongan, Tangerang,(Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru