Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga: AWDI, GWI, dan MOI Pandeglang Suarakan Solidaritas Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan menjadi pilar penting dalam kehidupan berbangsa. Pers bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga pendidik, penghubung, pembentuk opini publik, serta alat kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis sejati adalah pewarta kebenaran, bukan pembawa malapetaka seperti yang kerap disalahpahami sebagian pihak.

“Kebebasan pers adalah hak asasi. Wartawan bukan pembuat gaduh, tetapi penjaga nurani publik. Tugas utama mereka adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi kode etik dan tanggung jawab moral,” tegas Reaynold.

Menurutnya, empat fungsi utama pers harus terus dijaga agar peran media tetap berada di jalur yang benar, yaitu:

1. Sebagai Pendidik – Memberikan wawasan dan pengetahuan agar masyarakat semakin cerdas dan kritis.


2. Sebagai Penghubung – Menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, menyampaikan aspirasi dan kebijakan secara transparan.


3. Sebagai Pembentuk Pendapat Umum – Mengarahkan opini publik yang membangun demi kemajuan bangsa.


4. Sebagai Alat Kontrol Sosial – Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta mengungkap ketimpangan dan penyimpangan yang terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak, melainkan juga tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan hati nurani dan integritas.

“Jurnalis adalah mitra pembangunan, bukan musuh. Mereka berperan menjaga keseimbangan informasi agar publik tidak disesatkan. Namun di sisi lain, wartawan wajib memegang teguh kode etik, tidak boleh memberitakan tanpa data atau fakta yang jelas,” ujar Jaka.

Menurutnya, upaya membungkam pers sama halnya dengan merampas hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar. Oleh karena itu, setiap pihak — baik pemerintah, lembaga, maupun masyarakat — diharapkan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers yang merdeka dan beretika adalah cermin demokrasi yang sehat. Mari kita jaga bersama agar kebebasan ini digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, H. Imron, Pengurus Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Pandeglang, turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah dan memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Kritik yang disampaikan wartawan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk membangun. Karena itu, sudah seharusnya setiap insan pers mendapat ruang yang bebas namun tetap bertanggung jawab,” ungkap H. Imron.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi kewartawanan agar terbangun solidaritas dan profesionalisme yang lebih kuat di daerah.

“Kita harus saling menghormati dan bersatu menjaga marwah profesi wartawan. Dengan pers yang solid, beretika, dan berintegritas, maka masyarakat akan semakin percaya kepada media sebagai sumber kebenaran dan kontrol sosial,” tutup H. Imron.” (Tim/red)

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru