Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, kab. Serang – Pernikahan seorang perempuan berinisial DW yang masih sah bersuami di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cikande, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pernikahan tersebut cacat hukum dan melawan hukum.
Menurut Kepala KUA Cikande, perbuatan menikahkan DW, yang belum memiliki akta cerai dan masih berstatus sebagai istri sah, jelas merupakan pelanggaran hukum. “Seorang istri tidak boleh bersuami dua atau poliandri. Oleh karena itu, pernikahannya menurut saya di KUA itu cacat hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengklarifikasi terkait isu penahanan buku nikah DW oleh KUA. Menurutnya, berita tersebut tidak benar. “Yang benar adalah setelah kejadian itu, pada hari Senin, pelaku dan perempuan itu datang ke KUA dengan maksud ingin mengajukan cerai,” jelasnya.
Kepala KUA Cikande melanjutkan, setelah memeriksa buku nikah yang terdaftar pada tahun 2012, ia menjelaskan kepada pihak DW bahwa syarat untuk menikah lagi adalah dengan mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama. “Setelah saya jelaskan, silakan Ibu daftar ke Pengadilan Agama dengan dasar buku nikah, KTP asli, dan KK. Setelah keluar akta cerainya, baru silakan nanti mengurus pendaftaran pernikahan,” tambahnya.
Setelah penjelasan tersebut, DW dan pasangannya meninggalkan kantor. Kepala KUA Cikande menegaskan bahwa buku nikah tersebut tidak pernah ditahan dan hanya dilihat sebentar, kemudian dikembalikan lagi kepada DW.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Ustadz Sahal menikahkan DW dilakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada KUA. “Oleh karena itu, ini di luar tanggung jawab dan sepengetahuan KUA,” tutupnya.







