Pernikahan Perempuan Bersuami di Cikande, Kepala KUA: “Cacat Hukum dan Melawan Hukum”

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, kab. Serang – Pernikahan seorang perempuan berinisial DW yang masih sah bersuami di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cikande, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pernikahan tersebut cacat hukum dan melawan hukum.

Menurut Kepala KUA Cikande, perbuatan menikahkan DW, yang belum memiliki akta cerai dan masih berstatus sebagai istri sah, jelas merupakan pelanggaran hukum. “Seorang istri tidak boleh bersuami dua atau poliandri. Oleh karena itu, pernikahannya menurut saya di KUA itu cacat hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengklarifikasi terkait isu penahanan buku nikah DW oleh KUA. Menurutnya, berita tersebut tidak benar. “Yang benar adalah setelah kejadian itu, pada hari Senin, pelaku dan perempuan itu datang ke KUA dengan maksud ingin mengajukan cerai,” jelasnya.

Kepala KUA Cikande melanjutkan, setelah memeriksa buku nikah yang terdaftar pada tahun 2012, ia menjelaskan kepada pihak DW bahwa syarat untuk menikah lagi adalah dengan mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama. “Setelah saya jelaskan, silakan Ibu daftar ke Pengadilan Agama dengan dasar buku nikah, KTP asli, dan KK. Setelah keluar akta cerainya, baru silakan nanti mengurus pendaftaran pernikahan,” tambahnya.

Setelah penjelasan tersebut, DW dan pasangannya meninggalkan kantor. Kepala KUA Cikande menegaskan bahwa buku nikah tersebut tidak pernah ditahan dan hanya dilihat sebentar, kemudian dikembalikan lagi kepada DW.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan Ustadz Sahal menikahkan DW dilakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada KUA. “Oleh karena itu, ini di luar tanggung jawab dan sepengetahuan KUA,” tutupnya.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru