Penabanten.com – Jakarta, Penyerahan SM oleh Ketum GWI SK. Silaen kepada Sekum GWI Arfendy
Surat mandat DPP-GWI Nomor 01/SM/DPP/ll/2021 sudah turun. Kita siap bekerja, Arfendy sebagai Sekum DPP-GWI bahwa dalam upaya meningkatkan jalinan silaturahmi dukungan dengan jajaran GWI dan penguatan Organisasi Profesional Gabungan Wartawan Indonesia GWI.
Sesuai dengan legalitas dikeluarkan oleh Notaris tercantum Nama SK. Silaen sesuai Akte Pendirian Notaris dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dipegang oleh SK. Silean Ketua Umum DPP-GWI sah legalitas sesuai hukum yang berlaku selanjutnya SK. Silaean memberikan Surat Mandat GWI kepada Saudara Arfendy untuk melaksanakan Tugas tugas dan kewenangannya untuk berkordinasi semua pihak seperti Pemerintah dan Sipil, TNI-POLRI Tokoh Masyarakat dan pengusaha Nasional.
Untuk mengejawantahkan amanat yang saya terima maka dalam waktu dekat ini akan kita selenggarakan rapat koordinasi menyempurnakan kepengurusan DPP-GWI dan menyusun program kerja DPP-GWI, termasuk bikin KTA (Barcode) dan Rekening Bank GWI kata Arfendy.
Oleh karena itu mohon rekan rekan mempersiapkan foto ukuran 3×4 Warna (3 lembar) Foto dan Copy KTP. (1 lembar) Dan kita akan kerjasama dengan pengusaha Nasional.
Untuk itu mohon bersabar menunggu undangan melalui WA (WhatsApp) yang kita cintai ini (Arfendy) Sekum GWI.
Adapun susunan Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut :
Pengurusan DPP-GWI
Ketua Umum GWI : SK. Silaen
Dewan Pengawas GWI : Purlutan Frenky Purba
(Ketua OKK) Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan GWI : Jordan Tinambunan,S.Pd
Sekretaris Umum GWI : Arfendy Surat mandat tersebut di tanda tangani bersama SK. Silean Ketua Umum GWI, dan Purlutan Frenky Purba Sebagai Dewan Pengawas GWI, dikeluarkan Jakarta Rabu 24 Februari 2021 Jam 3-00 Wib.
“GWI” cuman satu tidak ada duanya menegas SK. Silean, Saya sebagai Pendiri GWI dan Ketua Umum, Orang-orang diluar sana mengaku ngaku Ketua Umum silahkan pelajari AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia dasar apa…!, jangan terpengaruh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk berpolitik kata SK. Silaen.
GWI adalah Gabungan Wartawan Indonesia merupakan organisani Wadah Wartawan Profesi, Gabungan Wartawan Indonesia GWI terdiri dari Pengurusan Nasional GWI dan tingkatan kepengurusan organisasi ini biasa disebut dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP), dan Dewan Pengurus Daerah (DPD), Pengurus, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pengurus daerah segera lampirkan data SM/SK yang sudah masa habis segera daftar ulang sertakan dukumentasi lama, untuk daftarkan ke DPP-GWI Demikian disampaikan kepada anggota GWI satu perjuangan dapat dilaksanakan sesuai dengan domisili dimanapun keberadaanya kata Arfendy Fakta-fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini diturukan.(TIM)