Penabanten.com, Serang, 30 Juli 2025— Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir di wilayah Kota Serang, Selasa (30/07).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf secara menyeluruh yang dicanangkan sebagai salah satu prioritas nasional di bidang pertanahan.
Dalam acara yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahmad Munardi, menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir. Penyerahan Sertipikat Wakaf ini disaksikan pula oleh para pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kota Serang. “Program ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf. Dengan terbitnya sertifikat, maka aset-aset wakaf ini terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Munardi.
Sebanyak 4 (empat) sertifikat tanah wakaf berhasil diserahkan dalam kegiatan ini, yang meliputi tanah untuk pemakaman umum dan masjid. Kegiatan ini juga melibatkan sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dalam hal verifikasi dan pendampingan proses pendaftaran.
Taufik salahsatu penerima sertpikat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Serang yang telah melayani dan mempermudah pembuatan sertpikat tanah wakaf di lokasinya sehingga tidak ada keraguan dalam pengurusannya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para nadzir lainnya untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. Selain sebagai bentuk tanggung jawab hukum, langkah ini juga memperkuat peran tanah wakaf dalam pembangunan berbasis keagamaan dan sosial di tingkat lokal.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf, sebagai wujud pelayanan prima di bidang pertanahan dan ruang.