Penyelesaian Masalah Kemanusiaan Eks Pejuang Timtim Melalui Program Redistribusi Tanah

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Kupang – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada 2023, jadi wujud penyelesaian masalah kemanusiaan yang berlangsung selama hampir tiga dekade. Dengan adanya Redistribusi Tanah, pembangunan rumah bagi warga eks pejuang Timtim bisa dilakukan. Dengan rumah yang mulai menaungi warga tersebut, permasalahan sosial yang dialami pun mulai berangsur terselesaikan. Di titik ini, warga eks pejuang Timtim memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih layak dan berkeadilan.

“Program ini sebenarnya untuk bagaimana memberikan solusi di dalam penyelesaian permasalahan kemanusiaan yang sudah 27 tahun ini. Ini solusi, salah satu solusi. Keberadaan dari saudara-saudara kita warga eks pejuang ini diberikan hak, identitas, untuk bisa memiliki tempat hunian atau rumah layak huni,” ujar Bupati Kupang, Yosef Lede, saat diwawancarai terkait pelaksanaan program yang merupakan bagian dari Reforma Agraria inisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor Bupati Kupang.

Menurut Bupati Kupang, Redistribusi Tanah ini diperuntukkan bagi warga eks pejuang Timtim yang selama ini masih tinggal di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun warga lokal. “Sebagai Pemerintah Kabupaten Kupang kami rasa senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian ATR/BPN sehingga pembangunan rumah sebanyak 2.100 unit ini menjadi salah satu solusi terhadap warga eks Timtim untuk mendapatkan rumah yang layak dan sah,” lanjutnya.

Sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan bangunan rumah ini telah diserahkan secara bertahap. Hingga detik ini, jumlah sertipikat berikut unit rumah yang telah diserahkan mencapai 1.904 dari 2.100 sertipikat. “Tidak diserahkan sekaligus karena sesuai dengan fakta di lapangan, ada beberapa rumah yang rusak akibat pergeseran tanah dan hujan sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu. Rumah ini harus menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru,” jelas Yosef Lede.

Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60% untuk warga eks pejuang Timtim dan 40% untuk warga lokal, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat yang menghibahkan tanahnya. “Rumah bagi warga eks pejuang Timtim ini memang prioritas, tapi karena tanah yang digunakan merupakan milik warga lokal, maka ada kesepakatan agar sebagian rumah juga diberikan kepada warga setempat yang belum memiliki tempat tinggal,” terang Bupati Kupang.

Program redistribusi tanah dan penyediaan rumah bagi warga eks Timtim ini merupakan langkah bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah NTT. Sebagai salah satu saksi perjuangan penyelesaian masalah ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menceritakan bahwa ketika warga eks Timtim memilih bergabung dengan Indonesia, mereka tidak mendapatkan lahan untuk tinggal sehingga harus mengokupasi berbagai lokasi yang bisa dihuni, baik yang layak maupun tidak layak.

“Mereka memilih Indonesia, bergabung ke Indonesia. Sayangnya mereka tidak ada tempat. Mereka masuk, okupasi di semua tempat yang bisa, baik tempat yang tidak layak maupun tempat yang layak,” tutur Fransiska Vivi Ganggas mengisahkan masa lalu.

Menurutnya, lokasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang merupakan tanah bekas HGU yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut dibagikan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.

“Jadi itu satu paket, tanah dan rumah. Satu-satunya yang pernah terjadi cuma di situ, tanah dan rumah untuk 2.100 warga, berikut sertipikatnya. Tanah, rumah, sertipikat, tiga hal itu satu paket. Ini baru terjadi selama NTT berdiri sejak mereka masuk menjadi warga Indonesia,” ungkap Fransiska Vivi Ganggas.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT menyampaikan harapannya agar paket lengkap tanah, rumah, dan sertipikat ini benar-benar menjadi fondasi yang memungkinkan warga eks pejuang Timtim membangun kehidupan yang lebih baik, stabil, dan berkelanjutan di tempat tinggal barunya. (LS/TA)

Berita Terakait

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan 3 Sertipikat Wakaf ke Ponpes Sabilurrahman
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Berita Terakait

Jumat, 10 April 2026 - 19:53 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 14:37 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Rabu, 8 April 2026 - 10:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Selasa, 7 April 2026 - 16:52 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Selasa, 7 April 2026 - 11:55 WIB

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Senin, 6 April 2026 - 20:20 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Berita Terabru

kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:32 WIB