Penjualan obat-obatan jenis Eximer dan tramadol yang berkedok toko kosmetik marak kembali di kota serang

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Kota – peredaran jenis obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol kembali marak di kota Serang-Banten dengan modus berkedok toko kosmetik.kamis 27/01/2022.


Praktek jual beli daftar -G dengan jenis Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan ,dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak Badan POM, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.


Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar -G dari instansi terkait , Badan POM akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia,


Pasal nya, obat-obatan daftar -G yang diduga memiliki efek hampir serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.


Awak media mendatangi toko tersebut untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan eximer dan tramadol “penjaga toko inisial (M) memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko baru buka 2 hari” dan se-tau saya bos saya juga udah koordinasi ke polres, polsek, polda, kalau memang ada permasalahan ada orang yang bertanggung jawab” ujar M ke awak media kamis 27/01/2022.


Toko tersebut yang menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, beralamat di kampung parung, kelurahan panancangan, Kecamatan cipocok, kota Serang, provinsi Banten.
obat keras daftar-G tersebut penggunaan nya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Hal tersebut menuai kritik keras dari”Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari,

“Maulana ketua DPC Serang Raya, dihadapan awak media, berkomentar” Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G tersebut tanpa ijin ,dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ucapnya. ( Arif H).

Berita Terkait

Tak Tahan Bau Menyengat Limbah PT RGM, Warga Kasuren Siap Tutup Paksa Gudang Penampung Oli  Bekas
Aktivitas Peliputan, PWI Banten Bekali Wartawan Dengan Suplemen Vitamin
Program Ketahanan  Pangan Dana Desa Diduga Kuat Dijadikan Ajang Bacakan, Ini Penjelasan Sekdes Bojongmanik
Statment Pelaksana Proyek RSUD Tigaraksa Menyakiti Hati Insa Pers, Perkumpulan Wartawan Serang Timur Geram
Merasa Kebal Hukum, Berkedok Toko Sembako, Penjual Obat Terlarang Masih Beroperasi
Wakapolda Banten Anjangsana ke Personel Yang Sakit Menahun
Dukung Balita Sehat, Koramil 05/Blj Pendampingan Posyandu Imunisasi Balita dan Bumil
Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota Bersama Dinkes Cek Kesehatan Personil PAM Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Tak Tahan Bau Menyengat Limbah PT RGM, Warga Kasuren Siap Tutup Paksa Gudang Penampung Oli  Bekas

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:43 WIB

Aktivitas Peliputan, PWI Banten Bekali Wartawan Dengan Suplemen Vitamin

Selasa, 2 Juli 2024 - 00:24 WIB

Program Ketahanan  Pangan Dana Desa Diduga Kuat Dijadikan Ajang Bacakan, Ini Penjelasan Sekdes Bojongmanik

Senin, 13 Maret 2023 - 10:06 WIB

Statment Pelaksana Proyek RSUD Tigaraksa Menyakiti Hati Insa Pers, Perkumpulan Wartawan Serang Timur Geram

Kamis, 2 Maret 2023 - 10:48 WIB

Merasa Kebal Hukum, Berkedok Toko Sembako, Penjual Obat Terlarang Masih Beroperasi

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:09 WIB

Wakapolda Banten Anjangsana ke Personel Yang Sakit Menahun

Senin, 16 Januari 2023 - 22:36 WIB

Dukung Balita Sehat, Koramil 05/Blj Pendampingan Posyandu Imunisasi Balita dan Bumil

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:32 WIB

Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota Bersama Dinkes Cek Kesehatan Personil PAM Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB