Penjelasan Raperda Usul DPRD Kota Serang

- Penulis

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang membahas tentang Penjelasan Raperda Usul DPRD Kota Serang.

Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Serang berinisiatif dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2010 terkait tentang Wajib Diniyah, dengan adanya predikat 1000 santri 1.000.000 kiyai maka generasi penerus dari sisi keagamaan yang ada harus disiapkan sarana dan pra sarananya serta ketentuan-ketentuan regulasinya terkait tentang adanya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 ini.

Selanjutnya, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Pengelolaan sampah sesungguhnya sudah di anjurkan oleh Pemerintah Kota Serang kepada pihak terkait dalam mengatasi sampah di Kota Serang, berubahnya perilaku masyarakat dan berubahnya tata cara pengelolaan sampah sampai TPSA sudah terlaksanakan dengan baik, harapan dalam Perda ini untuk kedepannya bisa mengatur rancangan dalam rangka mengatasi sampah di Kota Serang serta Perda wajib Diniyah di Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Karena apapun itu masih rancangan. Maka dari itu, masih ada pembahasan selanjutnya oleh Pansus dan semua Stakeholder Kota Serang agar berupaya yang terbaik untuk kedepannya, ” kata Subadri.

Sumber FB Pemkot Serang

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru