Penjelasan Raperda Usul DPRD Kota Serang

0
251

Penabanten.com, Serang, – Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang membahas tentang Penjelasan Raperda Usul DPRD Kota Serang.

Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Serang berinisiatif dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2010 terkait tentang Wajib Diniyah, dengan adanya predikat 1000 santri 1.000.000 kiyai maka generasi penerus dari sisi keagamaan yang ada harus disiapkan sarana dan pra sarananya serta ketentuan-ketentuan regulasinya terkait tentang adanya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 ini.

Selanjutnya, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Pengelolaan sampah sesungguhnya sudah di anjurkan oleh Pemerintah Kota Serang kepada pihak terkait dalam mengatasi sampah di Kota Serang, berubahnya perilaku masyarakat dan berubahnya tata cara pengelolaan sampah sampai TPSA sudah terlaksanakan dengan baik, harapan dalam Perda ini untuk kedepannya bisa mengatur rancangan dalam rangka mengatasi sampah di Kota Serang serta Perda wajib Diniyah di Kota Serang.

” Karena apapun itu masih rancangan. Maka dari itu, masih ada pembahasan selanjutnya oleh Pansus dan semua Stakeholder Kota Serang agar berupaya yang terbaik untuk kedepannya, ” kata Subadri.

Sumber FB Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan