Pengedar Barang Haram di Ringkus Satreskoba Polres Serang

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada poskota.co.id, Sabtu (23/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Man)

Berita Terkait

Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun
Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel
Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi
UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang
Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
Konsolidasi Musyawarah FK. Mantap Wilayah Cipondoh Pererat Silaturahmi dan Soliditas Anggota
Diduga Tidak Di Pungsikan Pengurus BumDes Pasirloa Mengundurkan Diri: Ini Penjelasan Ketua BPD

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:29 WIB

Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:47 WIB

UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Konsolidasi Musyawarah FK. Mantap Wilayah Cipondoh Pererat Silaturahmi dan Soliditas Anggota

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Diduga Tidak Di Pungsikan Pengurus BumDes Pasirloa Mengundurkan Diri: Ini Penjelasan Ketua BPD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:18 WIB

Prof Harris Arthur : Progam Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah

Berita Terbaru