Penabanten.com,Serang – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang serta kepolisian melakukan penertiban parkir kendaraan di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang. Ruas jalan yang mendapat penertiban tersebut, yakni Jalan Mayor Syafei, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan KH Abdul Hadi, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/11/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Dishub Provinsi Banten Murtolo Widharto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pada kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang parkir di bahu jalan atau trotoar. Namun, saat ini pihaknya masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi saja. Belum ada penindakan, baik penggembokan maupun penggembosan ban kendaraan. Bagi pengendara yang parkir di bahu jalan, hanya diberi surat peringatan saja. Jadi, untuk saat ini kami belum memberikan sanksi, karena kan sifatnya sosialisasi,” katanya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut juga, ujar dia, sudah dilakukan sebanyak enam kali di bulan yang berbeda, namun masih sebatas peringatan dan penilangan. Sebab, pihaknya masih menunggu regulasi yang saat ini belum selesai. Akan tetapi, dia memastikan, pada 2019 ini penindakan tersebut akan dilakukan, bersamaan dengan keluarnya regulasi yang mengatur parkir bahu jalan.
“Tapi, kalau masih ada pengendara yang membandel, akan kami tindak bersama pihak kepolisian dengan memberikan surat tilang. Tapi, nanti, setelah regulasi terbit, kami siap lakukan penindakan berupa penggembokkan pada kendaraan yang melanggar. Insyaallah tahun ini juga semuanya selesai.(Bd/red)
















