Penerima Bantuan Beras 10 Kg, Diduga Dipungli Oknum Prades Citeureup Rp.5000, ini Pengakuanya

0
92

penabanten.com, Pandeglang – Warga penerima bantuan cadangan pangan pemerintah yang disalurkan dari Kantor Pos ke Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang  kabupaten Pandeglang diduga ada  pungutan liar (pungli). Ada kurang lebih 636 keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing diminta membayar Rp 5000.

Padahal, syarat penerima bantuan cadangan pangan pemerintah cukup membawa undangan dan foto kopi KTP.

Example 5000X636
Investigasi awak media Ke masing-masing KPM Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang pada, kamis  ( 15/08/2024),

Menanyakan perihal pungutan Rp.5 ribu rupiah ke beberapa masyarakat penerima manfaat (KPM) membenarkan adanya pungutan senilai tersebut yang diduga dilakukan perades Citeureup kini  menuai sorotan dari berbagi kalangan kontrol sosial , salah satu masyarakat sebut saja sule -red (nama disamakan)menyampaikan ke awak media, pungutan  pembayaran uang Rp 5000 tidak di jelaskan peruntukannya,apakah uang tersebut untuk transportasi dan membeli Minuman Pocary untuk konsumsi panitia pelaksana.itubtidak di jelaskan.

” Uang itu untuk apa saya tidak tau yang jelas kami semua di mintai uang senilai Rp .5000 per karung / KPM ” terangnya.


Menurut salah satu Aktivis setempat juga  menyampaikan bahwa, penarikan dana pungutan  Rp.5000, tidak sepengetahuan Kepala Desa dan juga menyampaikan bahwa dari Kantor Pos sudah anggaran tetapi masih Kurang.

“ Menurut saya itu tidak sepengetahuan Kepala Desa dan juga memang dari kantor pos sudah memberikan anggaran tetapi masih kurang sepertinya begitu ” Terangnya. Terang aktifis selatan N.Payriandi.


Saat  dikonfirmasi Kepala Desa Citeureup tidak tau adanya  pungutan bantuan beras bantuan pemerintah tersebut yang diduga dilakukan perangkat desanya senilai Rp .5000.

” Saya tidak tau mengenai ada pungutan bantuan beras bantuan pemerintah apalagi dilakukan oleh perangkat desa saya, kalau boleh tau siapa nama perangkat desa yang diduga  melakukan pungli tersebut ” ucapnya balik tanya ke awak media.pada Jumat (16/08/2024)

Sementara perangkat desa yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp.5000 X 636 KPM belum bisa di mintai keterangan.sampai di tayangkan nya berita .

(Ron)

Tinggalkan Balasan