Penabanten.com, Kab, Serang — Penanganan kasus dugaan gratifikasi korupsi dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Sejumlah laporan telah disampaikan, namun langkah konkret dari aparat penegak hukum masih dinilai lamban.
Pada 21 Februari 2025, sebuah perusahaan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan praktik monopoli dan mark-up harga dalam kegiatan pembuatan website desa. Biaya pengadaan yang mencapai hampir Rp 97 juta per desa dianggap tidak masuk akal dan membebani anggaran desa, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tak hanya itu, pada 11 Maret 2025, Kepala Desa Wanayasa, Tobri, didampingi oleh Babinsa, turut melaporkan dugaan penipuan dalam proyek serupa ke Polda Banten. Meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, hingga kini website yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Polda Banten kemudian mengarahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Serang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai perkembangan penyelidikan atau tindak lanjut dari Polres Serang.
Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan aktivis yang mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai keterlambatan ini berpotensi mencederai upaya transparansi dalam penegakan hukum.
Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) juga turut mengkritisi lambannya penanganan kasus ini. Menurut salah satu perwakilannya, Sagita, ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah.
“Sudah jelas ada dugaan kerugian keuangan desa, tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami minta Kapolres Serang segera buka suara dan bertindak,” ujarnya pada wartawan. Selasa 8 April 2025.
Sagita juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut. “Kami punya bukti surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kalau polisi serius, seharusnya proses hukumnya sudah berjalan sejak lama,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti perkembangan perkaranya diberitahukan melalui SP2HP ke pelapor,” ungkapnya singkat di pesan WhatsApp.
Lanjut Andi, adapun pelimpahan perkara yang dari Polda, dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Nanti saya cek pelimpahannya,” tutupnya. (Red)