Penanganan Kasus Dugaan Website Desa Fiktif di Polres Serang Dinilai Lamban

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab, Serang — Penanganan kasus dugaan gratifikasi korupsi dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Sejumlah laporan telah disampaikan, namun langkah konkret dari aparat penegak hukum masih dinilai lamban.

Pada 21 Februari 2025, sebuah perusahaan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan praktik monopoli dan mark-up harga dalam kegiatan pembuatan website desa. Biaya pengadaan yang mencapai hampir Rp 97 juta per desa dianggap tidak masuk akal dan membebani anggaran desa, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pada 11 Maret 2025, Kepala Desa Wanayasa, Tobri, didampingi oleh Babinsa, turut melaporkan dugaan penipuan dalam proyek serupa ke Polda Banten. Meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, hingga kini website yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Polda Banten kemudian mengarahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Serang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai perkembangan penyelidikan atau tindak lanjut dari Polres Serang.

Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan aktivis yang mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai keterlambatan ini berpotensi mencederai upaya transparansi dalam penegakan hukum.

Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) juga turut mengkritisi lambannya penanganan kasus ini. Menurut salah satu perwakilannya, Sagita, ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah.

“Sudah jelas ada dugaan kerugian keuangan desa, tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami minta Kapolres Serang segera buka suara dan bertindak,” ujarnya pada wartawan. Selasa 8 April 2025.

Sagita juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut. “Kami punya bukti surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kalau polisi serius, seharusnya proses hukumnya sudah berjalan sejak lama,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti perkembangan perkaranya diberitahukan melalui SP2HP ke pelapor,” ungkapnya singkat di pesan WhatsApp.

Lanjut Andi, adapun pelimpahan perkara  yang dari Polda, dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Nanti saya cek pelimpahannya,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru