Penabanten.com, Serang – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Banten untuk mendorong semangat dan memberdayakan antikorupsi dengan melibatkan pelaku usaha di Provinsi Banten.
Pembentukan KAD Antikorupsi Banten dan kode etik yang melibatkan asosiasi profesi atau pelaku usaha di Provinsi Banten itu berlangsung di Gedung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Selasa (26/02/2019). Komisi Advokasi Daerah Antikorupsi merupakan upaya pemberdayaan dan semangat mendorong antikorupsi yang melibatkan pembuat kebijakan dan pelaku usaha di tingkat daerah. Turut mendorong pembuat kebijakan dan pelaku usaha di daerah yang profesional dan jujur.
Dalam pembentukan KAD Banten dan kode etik ini, Pemprov Banten diwakili Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi. Sedangkan KPK RI diwakili Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Ariz Dede Arham.
Dalam sambutannya, Ariz Dede Arham memaparkan Program Profit KPK RI. Yaitu program profesional integritas. Salah satu programnya adalah membuat forum komunikasi antara pelaku usaha dengan regulator. Program ini menurutnya berkaitan pula dengan kemudahan berusaha di daerah.
“Di tahun 2019 ini, alhamdulillah terus berproses. Pelaku usaha dan regulator cukup nyaman untuk menyampaikan permasalahan masing-masing pihak sehingga semakin terbuka dan transparan. Sehingga bisa menyusun rencana aksi bersama didampingi oleh KPK,” paparnya.
Baca Juga :202 Nama Dan Jabatan, Pejabat Pemprov Dilantik Pj. Sekda Banten
Masih menurut Ariz, dari rencana aksi bersama, nantinya ada juga sosialisasi pidana korporasi. Yang bisa dipidana tidak hanya pribadi, tapi juga korporasi. Nanti juga bakal ada tim perumus kode etik di KAD Antikorupsi Banten. Sehingga bisa menjadi pegangan para pelaku usaha dan regulator.
“KAD Antikorupsi Banten fokus pada penyediaan barang jasa dan perijinan. Berdasarkan statistik KPK, di Provinsi Banten dua area ini yang rentan,” tambah Ariz.
“Sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, Pemprov Banten sangat mendukung. karena korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tapi juga di sektor yang lain,” ungkap Kusmayadi dari Inspektorat Provinsi Banten.
Turut hadir dalam pembentukan KAD Banten dan kode etik: Kadin Provinsi Banten, Kadin kabupaten/kota se Provinsi Banten, Apindo Provinsi Banten, Hipmi Provinsi Banten, Gapensi Provinsi Banten, GP Farmasi Provinsi Banten, Gapeksindo Provinsi Banten, Inkindo Provinsi Banten dan REI Provinsi Banten.
Sumber : KominfoBanten