Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi, Perkuat Pencegahan Hukum Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih). Komitmen sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Pijakan Hukum Pencegahan Potensi Masalah

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen Pemprov Banten untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, kesepakatan bersama ini menjadi landasan normatif dan legal untuk pembangunan fisik koperasi, meliputi pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai kerangka pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.

Pengawalan hukum ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dukungan untuk Asta Cita ke-6

Andra Soni juga menyebutkan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni program membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong.

Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan koperasi harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegasnya.

Menurut Bernadeta, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip _zero tolerance_ terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta didukung sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula bantuan _Corporate Social Responsibility_ (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, dengan nilai masing-masing sebesar Rp68.750.000,00.

Berita Terkait

Tingkatkan Konektivitas Kawasan Industri, Gubernur Andra Soni Resmikan Jalan Kopi Melalui Program “Bang Andra
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen
Resmikan Royal Baroe, Gubernur Andra Soni Targetkan Jadi Ikon Ekonomi Kreatif Kota Serang
Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026
Gubernur Andra Soni Hadir di Muswil Ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten, Ajak JSIT Berkolaborasi
Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi
Gubernur Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:40 WIB

Tingkatkan Konektivitas Kawasan Industri, Gubernur Andra Soni Resmikan Jalan Kopi Melalui Program “Bang Andra

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Resmikan Royal Baroe, Gubernur Andra Soni Targetkan Jadi Ikon Ekonomi Kreatif Kota Serang

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:55 WIB

Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:00 WIB

Gubernur Andra Soni Hadir di Muswil Ke-6 JSIT Indonesia Wilayah Banten, Ajak JSIT Berkolaborasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:45 WIB

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:19 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten

Berita Terbaru

Kab. Tangerang

MTQ ke-56 Resmi Ditutup, Tuan Rumah Raih Juara Umum

Jumat, 16 Jan 2026 - 22:26 WIB