Pemkab Serang Wujudkan Sistem Satu Data Melalui Diskominfosatik

- Penulis

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com,Serang –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) tengah menyusun tahapan guna mewujudkan sebagai wali data dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang. Hal itu, sebagai acuan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, Satu data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. “ Agar mudah di akses dan dibagi antar instansi pusat serta Daerah, ” ujar Pandji usai membuka Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas data publikasi Kabupaten Serang di Aula Setda Kabupaten Serang Selasa (5/11/2019).

Pandji berharap, melalui FGD publikas Pemkab Serang pada tahun 2019 dapat mewujudkan satu data Kabupaten Serang untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan. “ Saya berharap, instansi menghilangkan ego sektoral yang merasa datanya paling benar,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan,Kata Pandji, Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati merupakan langkah kongkrit pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020. “Diharapkan, menghasilkan satu data kependudukan Indonesia,”tuturnya.

Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 untuk menjawab perbedaan data kemiskinan dan pertanian maupun lainnya. Namun, guna menjawab kegalauan tersebut bukan berarti mengatur satu data Indonesia. “ Tidak diartikan harus menggunakan hanya data dari BPS saja, Itu tidak,” tegasnya.

Dia mencontohkan, seperti yang dilaksanakan saat ini FGD untuk menyepakati antara instansi Pemda. Karena, BPS hanya bertugas mendata dasar. Akan tetapi, data sektoral tetap berada di instansi yang menyiapkan seperti, data kemiskinan di Dinas Sosial. “Atau data kematian jumlah bayi Kita pakai data dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” terang Indra Warman.

Yang jelas, menurut Dia, pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Diskominfosatik sebagai wali data. Sehingga, ketika BPS membutuhkan data kemsikinan dan kematian bayi di Daerah cukup meminta ke Diskominfosatik. “Bahkan ketika ada perbedaan data antara instansi di daerah tugas wali data Diskominfosatik koordinasi untuk menyepakati data yang akan yang dipakai,”jelasnya.

Indra Warman menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi maka tugas Diskominfosatik sebagai Wali Data bisa menjembatani. “Kalau BPS sebagai Pembina data. Seperti, diskusi saat Kami memberikan penjelasan bagaimana cara memberikan data yang benar,”jelasnya. (Bd/red)

Berita Terakait

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terakait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terabru