Pembunuhan Di Kota Serang di Lakukan Seorang Istri , Ini Motifnya

- Penulis

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang, Seorang Istri bernama (HL), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga membunuh Asni, suaminya, Selasa (31/8/2021).

Sebelum peristiwa itu, perempuan berusia 56 tahun itu menolak untuk berhubungan badan dengan suaminya.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan sudah dua bulan ini (HL) baru pulang dari Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah delapan tahun (HL) berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW),” ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9).

Sebelumnya, Asni ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, Selasa (31/8/2021) pukul 15.00.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, dia sering mengirimkan nafkah kepada empat anaknya. Adapun Asni bekerja sebagai buruh harian lepas. Sdri.(HL) dan Asni sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari. Sempat terjadi cekcok antara keduanya sebelum terjadinya peristiwa itu.

“Motifnya keributan di dalam rumah tangga,” ucap Maruli.

Menurut dia, sebelum kejadian, korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun, tersangka menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka ingin melapor kepada ketua RT setempat.

“Asni kemudian menarik istrinya (HL), istrinya melawan dan mencekik korban,” ucapnya.

Pada saat itu, hanya ada Asni dan istrinya . Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Menurut Maruli, tetangga korban menggedor pintu rumahnya dan setelah itu ditemukan Asni sudah dalam keadaan tewas.

“Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana, dan jaket. Selain itu, di jari kuku tersangka terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher.

“Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban,” ucap Maruli.

Dia menegaskan tidak ada motif pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil visum, terdapat beberapa luka di tubuh korban, yaitu di leher, punggung, dan pinggang bagian belakang.

“Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar.” katanya.

Polisi menjerat tersangka H dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang kota atas pengungkapan kasus pembunuhan ini.

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini, hanya dalam waktu 4 jam sudah dapat menangkap tersangka.

Lanjut Kabidhumas, karena kejadian ini jarang terjadi, istri melakukan pembunuhan terhadap suaminya maka saya sarankan agar tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan nanti dalam pemberkasan agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain. ungkap Kabidhumas.(Ris)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru