Pembangunan Tower BTS Di Kecamatan Jayanti Diduga Belum Memiliki Izin Resmi Serta Dugaan Pelanggaran K3 Pada Pekerjanya

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pembangunan Tower Jaringan BTS salah proveder telekomunikasi dipertanyakan, bahkan diduga izin serta penerapan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) diabaikan. di Jl. Raya Serang KM.30 Desa Sumurbandung Jayanti Kabupaten Tangerang. Selasa (30/11/2021).

Dalam liputan awak media serta kunjungan ketua BPD, Ketua Karang Taruna serta LPM Desa pembangunan tetap berjalan Tampa ada musyawarah bahkan bersosialisasi dengan para lembaga Desa.

Deby Yusuf Ardabili, S.Pd.I yang diketahui sebagai Ketua Organisasi Masyarakat PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti sekaligus Ketua BPD Desa Sumurbandung kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menyayangkan “Pelaksanaan Pembangunan Jaringan proveder sebuah perusahaan telekomunikasi ini tidak ada sosialisasi bahkan musyawarah yang melibatkan para lembaga Desa Sumurbandung untuk bersama-sama mengetahui pembangunan serta tahapan perizinannya seperti apa,. Ini kok tau-tau sudah berjalan, ini ada apa.?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dilihat dari sisi perizinan apa iya sudah sampai ke tingkat DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Kominfo kabupaten Tangerang dan sudahkah dikeluarkan izinnya, sementara pembangunannya sudah berjalan hampir ±2 Minggu”

Dan setelah diperhatikan para pegawainya Memang betul warga sekitar akan tetapi tampak jelas mereka tidak dibekali dengan APD untuk kerjanya. Ungkapnya .

Cukup disesali ketika jarak pembangunan tower BTS sebuah proveder tersebut tidak jauh dari dimana saya tinggal tapi seolah-olah tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi apapun terhadap masyarakat disekitar yang akan terdampak radiasi di titik radius 50 meter dari tower proveder tersebut sebagaimana diketahui pembangunannya di tengah-tengah pemukiman.

Kedepan setelah berdirinya tower BTS ini mungkin akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, semisal efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik sehingga berdampak pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, serta akan adanya gelombang petir ketika musim penghujan.

unsur dasar yang benar-benar harus diperhatikan Sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS.

  1. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
  3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
    Nomor 18 Tahun 2009;
    Nomor: 07/Prt/M/2009;
    Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
    Nomor: 3 /P/2009
  4. Peraturan Bupati Tangerang
    Nomor 37 Tahub 2011
    Tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama dikabupaten Tangerang.

“Jika terdapat pelanggaran dalam pembangunan tersebut, maka kami tidak segan-segan melaporkan sesuai apa yang di amanahkan undang-undang yang berlaku kepada pihak berwajib” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum adanya konfirmasi dari pihak pelaksana pembangunan Tower BTS. Serta perusahaan jasa proveder jaringan telekomunikasi tersebut. ( Riska)

Berita Terkait

Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan CGK Diduga Tidak Sesuai KAK
Baru Dibangun Tiga Bulan, Jalan Beton di Cisata Amblas
Ditutup DLHK, Ada Apa Dengan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi
Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kelurahan kutabaru Diduga asal jadi
Pencemaran Lingkungan yang Diduga Akibat Peleburan Almunium Ilegal
Teguh Siap Nahkodai ALKI Kabupaten Tangerang
Klien Ditipu Ratusan Juta, pengacara akan Laporkan investasi PT Kontak Perkasa Futures ke kepolisian
Mobil Dump Truk over loud Terobos Jalan Kawasan Penduduk Petikus Cikande

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:32 WIB

Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan CGK Diduga Tidak Sesuai KAK

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:42 WIB

Baru Dibangun Tiga Bulan, Jalan Beton di Cisata Amblas

Senin, 19 Desember 2022 - 16:25 WIB

Ditutup DLHK, Ada Apa Dengan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi

Selasa, 29 November 2022 - 09:50 WIB

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kelurahan kutabaru Diduga asal jadi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:13 WIB

Pencemaran Lingkungan yang Diduga Akibat Peleburan Almunium Ilegal

Minggu, 4 September 2022 - 13:11 WIB

Teguh Siap Nahkodai ALKI Kabupaten Tangerang

Minggu, 12 Juni 2022 - 09:07 WIB

Klien Ditipu Ratusan Juta, pengacara akan Laporkan investasi PT Kontak Perkasa Futures ke kepolisian

Rabu, 18 Mei 2022 - 03:33 WIB

Mobil Dump Truk over loud Terobos Jalan Kawasan Penduduk Petikus Cikande

Berita Terbaru