Pembangunan Tower BTS Di Kecamatan Jayanti Diduga Belum Memiliki Izin Resmi Serta Dugaan Pelanggaran K3 Pada Pekerjanya

0
106

Penabanten.comTangerang, Pembangunan Tower Jaringan BTS salah proveder telekomunikasi dipertanyakan, bahkan diduga izin serta penerapan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) diabaikan. di Jl. Raya Serang KM.30 Desa Sumurbandung Jayanti Kabupaten Tangerang. Selasa (30/11/2021).

Dalam liputan awak media serta kunjungan ketua BPD, Ketua Karang Taruna serta LPM Desa pembangunan tetap berjalan Tampa ada musyawarah bahkan bersosialisasi dengan para lembaga Desa.

Deby Yusuf Ardabili, S.Pd.I yang diketahui sebagai Ketua Organisasi Masyarakat PPBNI Satria Banten Kecamatan Jayanti sekaligus Ketua BPD Desa Sumurbandung kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menyayangkan “Pelaksanaan Pembangunan Jaringan proveder sebuah perusahaan telekomunikasi ini tidak ada sosialisasi bahkan musyawarah yang melibatkan para lembaga Desa Sumurbandung untuk bersama-sama mengetahui pembangunan serta tahapan perizinannya seperti apa,. Ini kok tau-tau sudah berjalan, ini ada apa.?”

“Kalau dilihat dari sisi perizinan apa iya sudah sampai ke tingkat DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Kominfo kabupaten Tangerang dan sudahkah dikeluarkan izinnya, sementara pembangunannya sudah berjalan hampir ±2 Minggu”

Dan setelah diperhatikan para pegawainya Memang betul warga sekitar akan tetapi tampak jelas mereka tidak dibekali dengan APD untuk kerjanya. Ungkapnya .

Cukup disesali ketika jarak pembangunan tower BTS sebuah proveder tersebut tidak jauh dari dimana saya tinggal tapi seolah-olah tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi apapun terhadap masyarakat disekitar yang akan terdampak radiasi di titik radius 50 meter dari tower proveder tersebut sebagaimana diketahui pembangunannya di tengah-tengah pemukiman.

Kedepan setelah berdirinya tower BTS ini mungkin akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, semisal efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik sehingga berdampak pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, serta akan adanya gelombang petir ketika musim penghujan.

unsur dasar yang benar-benar harus diperhatikan Sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS.

  1. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
  3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
    Nomor 18 Tahun 2009;
    Nomor: 07/Prt/M/2009;
    Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
    Nomor: 3 /P/2009
  4. Peraturan Bupati Tangerang
    Nomor 37 Tahub 2011
    Tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama dikabupaten Tangerang.

“Jika terdapat pelanggaran dalam pembangunan tersebut, maka kami tidak segan-segan melaporkan sesuai apa yang di amanahkan undang-undang yang berlaku kepada pihak berwajib” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum adanya konfirmasi dari pihak pelaksana pembangunan Tower BTS. Serta perusahaan jasa proveder jaringan telekomunikasi tersebut. ( Riska)

Tinggalkan Balasan