Pembangunan Paving Blok Desa Sindang Panon APBDes 2019 (Silva) Swakelola di Duga Menyalahi Aturan

0
204

Penabanten.com, Tangerang – Ketua Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Ansyah Sandi mengungkapkan laporan dari Masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada kegiatan pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi mark up anggaran.

Menurutnya, ada kegiatan pembangangunan Paving blok di Desa Sindang Panon tersebut yang di danai APBDes TA 2019 diduga terjadi mark up harga barang dan Pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

“Kegiatan yang bersember dari APBDes ini diduga ada kecurangan, sebab tampak di lokasi paving yang di gunakan kualitasnya buruk, tidak sesuai apa yang di katakan pengawas kegiatan,” ucap Ansyah Sandi kepada wartawan.

Penelusuran awak media Penabanten.com Jumat (26/09/2020) terlihat kegiatan pekerjaan Paving blok diduga menyalahi aturan, karena tidak adanya Plang Proyek di lokasi. Kegiatan tersebut juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, tidak di swakelolakan kepada masyarakat setempat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK), meminta Inspektorat atau Penegak Hukum untuk menindak para Oknum yang diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan memberikan Sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat meminta kepada Inspektorat dan penegak hukum untuk menindak dengan tegas para oknum yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada di negara kita. Kami juga akan memberikan Laporan Pengaduan Kepada pihak terkait” Tuturnya.

Sementara, itu Kepala Desa Sindang Panon sulit untuk di hubungi ketika hendak di Konfirmasi Sampai berita ini di terbitkan.

(Asep Kelonx)

Tinggalkan Balasan