Pelanggan Salon Kecantikan Sekar Salon Merasa Dirugikan dan Lapor Ke YLPK PERARI

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSolear, Niat untuk merawat rambut sebagai mahkota wanita pupus sudah, demikian yang di rasakan Siti Anila Wanita 29Tahun, seorang pelanggan sebuah salon kecantikan Sekar Salon di Ds.Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kab.Tangerang

Dirinya memberikan Kuasa kepada YLPK PERARI untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum, karena sudah merasa sangat di rugikan, surat kuasa bermaterai pun resmi di tandatangani pada minggu 17 Juli 2022 di kantor YLPK PERARI.

Peristiwa berawal pada Senin 11 Juli 2022 saat dirinya datang ke salon kecantikan tersebut dengan tujuan untuk melakukan perawatan Rambut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SA mendapatkan pelayanan seperti pelanggan pada umumnya dan meminta pemilik salon untuk memberikan produk perawatan rambut yang bagus dan sesuai.

Kemudian pemilik salon melayani yang bersangkutan dengan memberikan produk perawatan rambut yang terbagus yang dimiliki salonnya.

Korban mengaku perawatan salon tersebut membuat dirinya mengalami kerugian, karena tidak berselang lama setelah melakukan perawatan rambut di salon Sekar Salon tersebut, korban merasakan kulit kepala bagian atas memerah dan perih seperti rasa terbakar serta mengalami kerontokan pada rambut nya sehingga semakin hari semakin rontok bahkan sampai saat ini masih terasa,

“Setelah selesai ke salon malam nya kok rambut saya jadi rontok dan banyak yg terbuang seperti mati gitu, dan kulit kepala saya terasa panas serta baal”kata Anila menuturkan”

Kemudian saya chat Si ibu salon dan di suruh datang kembali ke salon, 13 Juli 2022, akan tetapi setelah sampai salon malah dia marah – maras seperti tidak terima dan saya mendapat perlakuan tidak mengenakkan yaitu kepala saya di tunjuk-tunjuk dengan kasar, sambil dia ngomong salon saya sudah 10 tahun baru kamu yang komplen katanya” lanjut Anila bercerita”

Maka dengan ini saya merasa sangat di rugikan dan mohon kepada YLPK PERARI untuk melaporkan si pemilik salon ke ranah hukum “tegas nya”

Sementara itu Solihin Anggota YLPK PERARI beserta Abdul Nasir yang juga anggota YLPK PERARI menerima kuasa atas aduan Siti Anila dan langsung memberikan tembusan kuasa tersebut kepada pemilik salon kecantikan (Sekar Salon)

Untuk kemudian melanjutkan kepada pelaporan ke pihak berwajib agar kasus dugaan mal praktik yang di lakukan oleh Sekar Salon ini bisa di proses secara hukum.

Kami menerima aduan dari saudari Siti Anila yang merasa dirugikan oleh Sekar Salon, dimana klaen kami meminta kepada kami untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum”ucap Abdul Nasir “

Dan kami pun akan segera melaporkan Sekar Salon kepada pihak berwajib agar segera di ambil langkah – langkah hukum karena di duga telah melakukan pelanggaran UUPK (Undang Undang Perlindungan Konsumen)”lanjut nya”

Kami sudah menerima Surat Kuasanya dan Sekar Salon pun sudah kami datangi untuk memberikan pemberitahuan atau tembusan surat kuasa tersebut namun sang pemilik sedang tidak ada di salon dan surat pun di terima oleh anak pemilik salon yang kebetulan ada disitu “pungkasnya

Sementara itu , pemilik salon sekar belum bisa di komfirmasi terkait hal tersebut setelah di hubungi via pesan singkat WhatsApp dan di telepon pun tak mau menerima,. Bahkan beberapa kali awak media datang ke sekar salon tidak berhasil menemui sang pemilik.

(Red.Tim/maulana)

Berita Terkait

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja
Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Berita Terbaru

index

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:46 WIB