Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Informasi, Humas PLTU 2 Banten Ngaku Tak Pernah Pasang

0
146

Penabanten.com, Pandeglang – Banyaknya kegiatan pekerjaan di kawasan PLTU 2 Banten Labuan yang tidak pernah memampangkan papan informasi menimbulkan rasa penasaran publik baik warga sekitar bahkan aktivis.

Salah satunya Yayan, Warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Yayan mengaku tak pernah terlihat adanya papan infomasi pada setiap pekerjaan pembangunan atau lainnya.

Ia juga menyindir bisingnya mesin PLTU yang terjadi pekan lalu, dan asap tebal pada cerobong PLTU yang selalu dikeluarkan dini hari.

“Ya selain yang ada di dalam kawasan atau di luar itu pada jalan yang di depan pas masuk PLTU juga yang dikerjakan bulan Ramadan itu besi sambungannya kecil-kecil kang, tidak seperti proyek jalan yang suka dikerjakan oleh pemerintah pake besi ulir yang ukurannya besar. Bahkan sekarang belum seumur jagung jalan itu sudah mulai rusak lagi,” ungkap Yayan kepada WBO.

Menjawab rasa penasaran warga tersebut, Shandy, Humas PLTU 2 Banten, saat dikonfirmasi justru mengakui bahwa papan informasi memang tak pernah terpasang untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.

“Ya memang pihak PLTU Banten 2 Labuan setiap ada kegiatan pekerjaan proyek baik di dalam kawasan atau di jalan yang sifatnya oenunjukan langsung, lelang ataupun swakelola, setau saya belum pernah memasang papan informasi atau papan proyek,” aku Shandy kepada WBO, Kamis (15/6/2023).

Saat disarankan agar PLTU tidak mengabaikan Undang Undang KIP, Shandy mengaku akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.

“Iya itu memang masukan bagus juga bagi kami. Namun selain saya juga nanti sampaikan ke pihak petinggi atau manajemen perusahaan, saya tanya juga apakah mungkin ada aturannya dari perusahaan yang tidak memasang papan informasi pekerjaan itu dan bisa kita kaji lagi,” ujarnya.

“Adapun pekerjaan yang di depan sana yang volumenya sedikit dan sudah seperti itu kondisinya, itu sifatnya urgen karena jalan masuk utama yang harus segera diperbaiki, memang nilai anggarannya kecil, hanya 37 juta, belum termasuk pajak dan bersifat swakelola oleh pihak Koperasi,” lanjut Shandy.

Mengenai besi sambungan badan jalan yang ukurannya disebut-sebut kecil, Shandy mengira hal itu hanya menyesuaikan budget.

Iya itu memang masukan bagus juga bagi kami. Namun selain saya juga nanti sampaikan ke pihak petinggi atau manajemen perusahaan, saya tanya juga apakah mungkin ada aturannya dari perusahaan yang tidak memasang papan informasi pekerjaan itu dan bisa kita kaji lagi,” ujarnya.

“Adapun pekerjaan yang di depan sana yang volumenya sedikit dan sudah seperti itu kondisinya, itu sifatnya urgen karena jalan masuk utama yang harus segera diperbaiki, memang nilai anggarannya kecil, hanya 37 juta, belum termasuk pajak dan bersifat swakelola oleh pihak Koperasi,” lanjut Shandy.

Mengenai besi sambungan badan jalan yang ukurannya disebut-sebut kecil, Shandy mengira hal itu hanya menyesuaikan budget.

Ditanya tentang kebisingan mesin PLTU Banten 2 Labuan yang pekan lalu sempat dikeluhkan warga, Shandy menjelaskan sebab karena ada kerusakan dari mesin boiler dan telah selesai diperbaiki selama seminggu ini.

Terpisah, Daniel, salah satu aktivis mahasiswa dari UIN SMH Banten, turut angkat bicara seputar keterbukaan publik yang seharusnya dilakukan pihak PLTU 2 Banten. Menurutnya, segala bentuk proyek yang beroperasi dalam PLTU Banten 2 Labuan wajib memasang plang proyek.

“Dalam pelaksanaan pembangunan ada tiga tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Pada plang proyek juga harus dicantumkan identitas perusahaan, nilai anggaran, masa pengerjaan, serta sumber anggaran, apakah dari APBD atau APBN, Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tujuan menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” urai Daniel.

Daniel juga menyebut beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

“Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tegas Daniel

Selain itu, Daniel juga mengomentari penjelasan pihak PLTU 2 Labuan mengenai pengeluaran asap tebal lebih ideal pada saat malam hari.

“Hal ini tidak didasari alasan yang logis, mengingat tidak ada perbedaan kandungan asap yang dikeluarkan antara malam ataupun siang, justru yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan asap yang dikeluarkan harus sudah melalui filter yang baik, karena asap dari polutan batu bara memiliki dampak buruk bagi kesehatan bahkan risiko kematian. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah dalam pengeluaran asap tebal itu jangan-jangan tidak adanya penyaringan terlebih dahulu,” ungkap Daniel.

Sumber : Wartabanten.id

Tinggalkan Balasan