Penabanten.com – Legok Pekerjaan paving blok di desa Babat kecamatan Legok Diduga Tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat peraturan yang telah ditetapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Tidak terpasang papan nama proyek tersebut, bukan hanya bertentangan dengan perpres tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat.
Sementara menteri pekerjaan umum nomor 29/prt/M/2006 (permen PU 29/2006) tentang pedoman teknis bangunan gedung serta PU 12/14 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/prt/M/2014 disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan selain itu agar masyarakat tahu sumber anggaran besaran anggaran maupun volume.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dalam peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.
Salah seorang Pegawai saat dikonfirmasi Media berinisial S (43) Salah satu pekerja , di lokasi pekerjaan Hanya mengatakan
” Tidak ada pelaksana kerja belum datang bapak gepeng , kalau ibu pengen ketemu silahkan kedesa saja jelasnya Saat di konfirmasi menanyakan papan informasi kata salah seorang pegawai pekerja di tempat kerja udah ada sekita satu minggu karena cuaca ya begini kerjaan ketunda tunda mengenai papan informasi saya gk tau belum ada terpasan jelasnya
Pantauan awak media di lokasi bahwa pembangunan pemasangan paving blok tanpa papan nama proyek dan belum terpasang sekitar pukul 11.00 wib di lokasi desa Babat kecamatan Legok tanggal 16 / 09/2021 Serta tidak adanya pengerasan dan tidak melaksanakan aturan K3.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawasan Desa Atau Dari PPTK Pelaksanaan kerja Ditempat tersebut belum dapat dikonfirmasi
(3sk)













