Penabanten.com, Pasir Gintung – pekerjaan pavling blok yang dipekerjakan oleh desa pasir Gintung kecamatan Jayanti yang berlokasi Kampung Rancaleutik RT 01/RW 01 yang rampung bulan November 2019 akhir lalu berdampak pada upah pekerja selama 4 bulan yang belum dibayarkan sebesar Rp.7.000.000 , Senin(09/03/2020)
Sayuti salah satu pekerja yang menerima kerjaan dari desa pasir Gintung tersebut mengatakan kepada awak media “Saya dan rekan-rekan sekitar 5 orang yang mengerjakan pavling blok di Kampung Rancaleutik RT 01/RW 01 desa pasir Gintung kecamatan Jayanti sudah hampir 4 bulan pekerjaan tersebut kelar masa hak kami digantung sebesar Rp.7.000.000 oleh pihak desa pasir Gintung padahal itu hasil keringat kami pak kami menanyakan terus menerus kepada pihak desa pasir Gintung kami ketemu kadesnya pak Syarifuddin katanya uang sudah saya bayarkan kesekdesnya pak lalu saya menanyakan ke sekdesnya pak Agus Suhendra yang terdahulu sama yang sekarang pak aliyasa katanya masih dipak kades Syarifuddin pokoknya saling ngelempar sana sini pihak desa”
Mulyadi pekerja yang mengerjakan pembangunan pavling blok tersebut membenarkan kepada awak media pena Banten ” iya pak saya dengan pak Sayuti sudah capek menanyakan hak kami keringat kami yang belum dibayarkan oleh pihak desa pasir Gintung selama 4 bulan ini malah saling lempar katanya sudah dibayarkan ke sekdes dan sekdes bilang uang dipak kades saya gak tau yang benar yang mana,apa perlu ini pavling blok yang ada di kampung Rancaleutik RT 01/01 saya bongkar lagi sampe kepala desa dan sekdesnya bayar sisa uang gantungan kami yang masih ada didesa”
Sampai diberitakan pemberitaan ini pihak Kepala desa pasir Gintung Syarifuddin Spd.I dan staff desa pasir Gintung belum ada tanggapan ataupun konfirmasi kepada awak media penabanten dan camat jayanti CR Inton masih dalam tahap konfirmasi dengan pihak terkait.(Fran)