Pejabat Daerah Diduga Bertangungjawab Atas Hilangnya Nyawa Seseorang di Galian C Pangarengan Rajeg

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, — Tragedi memilukan yang dialami Mardika atas kehilangan sang putra karena tenggelam di Galian C dikampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten sudah 2 tahun tak ada keadilan, Senin 24 November 2025.



Mardika bersama Kuasa Hukum ( Andi Nur Akbar Juanda, S. H.) sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten namun tidak ada titik terang. Kini perkara ini dikembalikan ke Polresta Tangerang bahkan instruksi Kapolda Banten Brigjen Hengki kepada jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan dalam waktu satu bulan diduga jalan ditempat.



Mardika sebagai orang tua korban yang meninggal dunia disebuah galian C beralamat Kampung Kebon Kelapa Desa Pangarengan Rajeg Tangerang dalam kesempatan itu mengatakan, saya sangat kecewa dengan kinerja dalam penanganan laporan di Polresta Tangerang tentang galian C yang merenggut nyawa putra saya.



Perintah Kapolda Banten Brigjen Hengki, yang mana beliau menekankan kepada kasat dan jajaran Polresta Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan sampai Oktober 2025. Namun sudah hampir 2 bulan diduga belum ada kepastian hukum.



Padahal peristiwa ini terjadi sejak tanggal 5 Desember 2023, artinya sudah berjalan 2 tahun, kalau ibarat kredit kendaraan mungkin sudah lunas, berarti diduga kinerja penegakan hukum di Polresta Tangerang tidak profesional, jika dilihat kronologis kejadian banyak pihak ikut terseret dalam perkara yang dilaporkan ini, begitupun dalam penanganan banyak kejanggalan, sindirnya.



Jika tidak ada keadilan dalam penanganan kasus ini di wilayah Polda Banten, maka saya bersama kuasa hukum akan melaporkan ke Mabes Polri dan bila perlu ke Presiden Prabowo Subianto, karena saya merasa banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus ini, nanti kuasa hukum saya akan menjabarkan, siapa saja bertanggungjawab dengan dugaan kelalaian ini, tegasnya.



Ketika saya bertanya kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septabadoyo dalam via WhatsApp beliau menyampaikan akan ada Gelar Perkara senin depan. Kita lihat dihari senin depan apakah sesuai dengan harapan saya dengan lawyer saya, ungkapnya.



Ditempat yang sama, Andi Nur Akbar Juanda, S.H selaku sahabat dan juga Kuasa Hukum Mardika saat di wawancara tentang perkembangan laporan di Kepolisian menjelaskan, sebelum melaporkan kasus kematian anak klien kami di galian C itu, kami berdiskusi dengan penyidik Dirkrimum  dan Ditreskrimsus  dbertempat di aula Polda Banten untuk membahas kasus ini, apakah masuk di bidang kriminal umum atau kriminal khusus. Kemudian hasil diskusi kami pada saat itu menyimpulkan akan membuat pengaduan pada Ditreskrimsus Polda Banten. Karenakan kita merujuk pada Asas “lex specialis derogat legi generali”  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur hal yang sama.



Kemudian kami merujuk pada Undang- undang  Nomor 32  tahun 2009 Pasal 98  mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 112 menyatakan “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.



Karena:



1. Kegiatan penambangan/penggalian tanah beroperasi selama sekitar 2 bulan sebelum dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.



2. Setelah tidak aktif, pengelola dan pemangku kebijakan tidak memasang tanda peringatan, penghalang/pagar, atau melakukan pemulihan lokasi.



3. Kondisi bekas galian tersebut berada di tengah pemukiman warga



4. Lokasi tersebut berpotensi memicu atau memancing anak-anak untuk bermain di area berbahaya itu.



Demi melengkapi pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang namun tidak dibalas di pesan WhatsApp.



Reporter:

Berita Terkait

Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat
Bank Banten Tegaskan  Pengunduran Diri Direktur Bisnis Tidak Berdampak Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Warisan Budaya Pandai Besi Tradisional di Kp. Paniis, Banten: Golok dan Pisau dengan Sentuhan Seni
Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini
Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah
Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi
Diduga Panik Korupsi Berjamaah Terbongkar, Oknum Staf Desa dan RT Carenang Intimidasi Wartawan
Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 04:43 WIB

Pejabat Daerah Diduga Bertangungjawab Atas Hilangnya Nyawa Seseorang di Galian C Pangarengan Rajeg

Senin, 24 November 2025 - 12:44 WIB

Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Lingkungan Meningkat

Sabtu, 22 November 2025 - 19:00 WIB

Bank Banten Tegaskan  Pengunduran Diri Direktur Bisnis Tidak Berdampak Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Minggu, 16 November 2025 - 09:53 WIB

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 15:58 WIB

Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Gubernur Andra Soni Terima 10 Nama Calon Pimpinan BAZNAS Banten, Tegaskan Akuntabilitas Proses Seleksi

Jumat, 14 November 2025 - 07:57 WIB

Diduga Panik Korupsi Berjamaah Terbongkar, Oknum Staf Desa dan RT Carenang Intimidasi Wartawan

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Berita Terbaru