penabanten.com, Pandeglang – Setelah Viral di beberapa medsos terkait Santunan BPJS JKM yang Sudah Meninggal Milik almarhumah Robiah guru
ngaji warga kampung Cukang girak Desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, tidak diterima ahli waris secara utuh, diduga kuat di potong 50 % oleh aparatur Desa Pasirkadu.
Rohim ahli waris dari almarhumah Robiah yang menerima bantuan tersebut di salah satu brilink, saat di cairkan melalui rekening milik ahli waris senilai Rp.42 juta, dampingi aparatur desa Pasirkadu Ujang sebagai kasi pelayanan, menurut keterangan Rohim uang tersebut di berikan kepadanya oleh saudara Ujang hanya Rp. 20 juta dan sisanya di gondol oleh Ujang, terang Rohim ke awak media.
Setelah ketahuan adanya perbuatan yang tidak manusiawi yang diduga diperbuat oleh oknum perangkat desa dan kepala desa Pasirkadu yang tega memangkas dana BPJS JKM kematian sampai 50%.
Ahli Waris korban mengaku setelah beredar berita pemotongan dana tersebut tengah malam sekira pukul 02-00 wib, dia mengaku di tlpn kepala desa Pasirkadu setelah si datangi di paksa untuk menandatangani selembar surat pernyataan yang tidak tau isi surat tersebut.
” Saya di panggil kepala desa suruh datang ke rumahnya dan secara tidak langsung suruh menandatangani surat pernyataan yang saya tidak mengerti apa isi dari surat pernyataan tersebut, saya ga mau pusing ya saya tanda tangani aja” ungkapnya Nada kesal.selasa 25/06/2024.
Adanya hal tersebut pihak ahli waris Rohim akhirnya menguasakan persoalan ini kepada saudaranya untuk menindak lanjuti persoalan ini sampai ada penyelesaian.
Imron salah satu saudara korban mengaku sudah menerima surat kuasa untuk untuk melanjutkan persoalan ini kepada pihak terkait.
‘” saya sebagai saudara korban dan sudah membuat kuasa khusus untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum biar para oknum aparatur esa Pasirkadu jangan merasa kebal hukum, ini negara hukum tidak ada yang namanya kebal hukum” tegas Imron ke awak media.
Masih kata Imron yang juga sekaligus dari organisasi masyarakat Pendekar Banten meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya kepada kepala kepolisian sektor patia agar segera menindak tegas para oknum desa Pasirkadu yang berani mengintimidasi masyarakat yang bodoh jangan di bodohi. Imbuhnya.
Sampai hari ini kepala desa Pasirkadu belum bisa di mintai keterangan sampai berita ini di terbitkan.
Penulis: Andrian