Penabanten.com, Serang – Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui atas Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda berasal dari Bupati Serang Tahun 2025. Secara umum, fraksi menyetujui agar di bahas lebih dalam melalui panitia khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Serang.
Persetujuan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda yang Berasal dari Bupati dan Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di gedung dewan setempat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum. Turut hadir para wakil ketua dan puluhan anggota dewan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Jubir Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang, Fatmawati menyampaikan bahwa untuk pandangan umum dua Raperda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perseroda BPR Serang di sepakati.
”Untuk pandangan umum dua macam raperda di sepakati dan di akumulasikan menjadi kesepakatan bersama, untuk di bahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus),”kata Fatmawati saat menyampaikan pandangan fraksi.
Senada disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Usen. Kata dia, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP dalam menegakan perda. ”Penegakan harus dilakukan dengan pendekatan, humoris, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat kecil,”katanya.
Selain Pandangan Umum Fraksi DPRD juga Penyampaian Pandangan Umum Bupati Serang berkaitan dengan Raperda Prakarsa DPRD tentang CSR, yang di sampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. ”Saya mewakili Ibu menyampaikan pandangan umum bupati berkaitan dengan raperda inisiatif DPRD tentang CSR,”ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan pandangan umum fraksi dua raperda usulan bupati, Rudy memastikan semua fraksi menyetujuinya untuk menindaklanjuti raperda di sampaikan ke tingkat pansus. Kemudian selanjutnya pihaknya akan menanggapi pandangan fraksi, yang kemudian akan mendengarkan tanggapan atas pendapat bupati.
”Besok mudah-mudahan ibu bupati bisa langsung hadir di gedung DPRD sehingga beliau bisa menyampaikan secara langsung. Setelah itu kemudian pak ketua dewan menyiapkan untuk pansus-pansusnya, tiga pansus sekaligus,”katanya.
Rudy berharap untuk pembahasan lebih dalam melalui pansus sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh pihak DPRD bisa berjalan lebih cepat, seperti yang disampaikan juru bicara fraksi-fraksi agar lebih cepat terutama berkaitan dengan pelaksanaan trantibum yang sudah terbit sejak Tahun 2007. ”Perda Trantibum itu dahulu kita buatnya tahun 2007, ini yang harus kita tindak lanjuti,”tuturnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua (2) macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda berasal dari Bupati Serang Tahun 2025. Penyampaian dua raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang itu juga penyampaian raperda prakarsa DPRD di gedung dewan setempat pada Rabu, 12 Februari 2025.