Organisasi Penimbang Hukum ( OPH) Mejelaskan Ada Beberapa Kantor Desa Yang Disurati diwilayah Kecamatan Tigaraksa

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Bidang Investigasi dari penggiat anti korupsi Organisasi Penimbang Hukum (OPH) M. Fauzi Sipayung,SH menjelaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) usaha yang bertujuan untuk membantu pendapatan desa dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.


M Fauzi Sipayung SH, saya menyurati kepala desa yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang seperti desa pasir nangka, matagara dan lainnya terkait laporan pertanggung jawaban (Lpj) dana bumdes pada tahun 2018-2020


Saya berharap, para kepala desa memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana di amanhkan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, jika tidak adanya keterbukaan informasi terkait lpj dana bumdes, saya menduga adanya penyimpangan dalam menggunakan bumdes tersebut. Oleh karena itu, pihak kepala desa dan bumdes harus melakukan transparansi, akun tabel demi mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Jika adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bumdes maka saya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, praktisi hukum Anri Saputra Situmeang SH MH mengatakan, Modal awal Bumdes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk Bumdes tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa.


Karena ini anggaran pemerintah jadi masyarakat harus mengetahui anggaran kemana aja dikelola dan laporan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh bumdes. tambahnya, langkah yang dilakukan oleh penggiat anti korupsi dari OPH untuk melaporkan dugaan untuk sebagai efek jera, agar tidak adalagi yang menganggap main-main dengan dana BUMDes, saya juga meminta kepada Kementerian Desa agar tidak terlalu mudah mencairkan kembali dana BUMdes sebelum ada pelaporan dan pertanggung jawaban dari pengurus yang lama, tutup Anri.( Riska)

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru