penabanten.com, Pandeglang – Oknum Sekretaris Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Rabu 10/02/2021.
Sudah sangat jelas UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam pasal 68 Ayat (1). Yakni : Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa.
Serta Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur. Setiap pejabat publik harus terbuka terlebih dalam pengeloaan uang Negara.
Namun apa yang di lakukan seorang pejabat atau perangkat desa oknum Sekdes Pasirkadu ini telah melanggar aturan tersebut, terbukti salah satu lembaga kontrol sosial yang telah mendapatkan aduan dari masyarakat desa Pasirkadu yang bertujuan meminta kejelasan atau keterbukaan mengenai alokasi dana desa yang di peruntukan untuk bantuan di masa pandemi Covid-19 yaitu BLT DD yang diduga nama-nama yang terdaftar mendapatkan dana bantuan BLT DD tersebut diketahui terdaftar di sid.kemendesa.co.id nama-nama Meraka tercantum namun beberapa nama tidak dapat sama sekali dari mulai tahap satu tahun 2020 lalu sampai sekarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk lebih memperjelas Ketua DPC Lembaga GAIB Perjuangan Imron mempertanyakan kepada kepala desa Pasirkadu namun beliau mengarahkan kepada Sekdes karna semua data-data yang berkaitan dengan desa ada di sekdes.
Setelah beberapa kali di konfirmasi via tlp dan via WhatsApp Sekretaris desa tidak bisa memberikan jawaban, setelah satu hari kemudian Kepala Desa Haji Amin sengaja mendatangi Sekdes ke tempat kediamannya untuk memberikan penjelasan kepada pihak lembaga kontrol sosial namun jawaban sekdes data di desa tidak bisa di perlihatkan apalgi di berikan karna ini sudah menjadi SPJ, katanya.
Menurut Imron ada sanksi bagi pejabat publik yang tidak transparan. Hal itu berdasarkan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masih kata Imron. Selama ini masyarakat belum terlalu paham soal KIP. Sehingga dia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor. Jika 14 hari permintaan itu tidak diberikan oleh badan publik.. Pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bila surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan Ke Komisi informasi untuk diproses sebagai sengketa informasi.pungakasnya.
(Red)








