penabanten.com, Pandeglang — Program Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024 yang di cairkan oleh Pemdes Turus Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kurang lebih Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Dari angaran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 tersebut ada untuk pembangunan rehab perkerasan jalan usaha tani sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) diduga dana tersebut tidak di realisasikan malah di jadikan kepentingan pribadi oknum Pj Kepala Desa Turus.
Dari informasi yang dihimpun salah satu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ( Desa Turus RT 12 RW 004 Ahmad mengungkapkan Dana Desa Tahap I Tahun 2024 di tanggulangi dana pribadi sementara dana desa sampai saat ini belum di berikan kepada TPK menurutnya dana desa yang di peruntukan pembangunan perehaban jalan utama pertanian raib di pakai pj kepala desa untuk kepentingan pribadi.01/07/2024.
“ Sementara saya pake uang pribadi saya untuk pengiriman material ke lokasi perkerasan jalan usaha tani (JUT) Tahap I Tahun 2024 dan saat ini sudah menghabiskan dana kurang lebih Rp. 40 .000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) disini, hanya ada untuk pembangunan jalan, itupun dari anggaran Pribadi bukan dari Dana Desa, sementara nunggu uang dari pj kepala desa Koswara dari kecamatan patia namun setelah saya bermusyawarah dengan pj kepala desa beliau mengakui bahwa untuk anggaran Rp.140 juta rupiah itu di pakai kepentingan pribadi” ungkapnya
Usut punya usut pj kepala desa turus akhirnya menyerahkan jaminan sebidang tanah darat seluas kurang lebih 7000 M2 kepada masyarakat (TPK) untuk di jadikan jaminan.
Ironisnya pj kepala desa turus menggunakan atau mengambil atau menggunakan uang negara demi untuk kepentingan pribadi maka diduga kuat sudah melanggar undang-undang korupsi.
Menurut Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) Aan Andrian sangat menyayangkan perbuatan pj kepala desa Turus ini yang sangat berani memakan atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, hal ini menurut Aan tidak bisa dibiarkan karma sudah melanggar aturan atau menyalahgunakan jabatan yang jelas sudah di atur oleh per undang-undang khususnya tindak pidana korupsi.
” Adanya hal tersebut Aan akan segera melaporkan kepada instansi terkait Dpmpd, inspektorat dan penegak hukum khususnya wilayah Pandeglang provinsi Banten” tegasnya.
Penulusuran awak media saat ke lokasi pembangunan rehab perkerasan jalan usaha tani di desa turus nampak jelas pembangunan tersebut baru nampak tumpukan batu sekrup dan tumpukan tanah merah.
Kemudian kami awak media mencoba konfirmasi oknum Pj kepala Desa Turus untuk konfirmasi kembali, Namun sangat disayangkan oknum Pj Kepala Desa Turus diduga menghindari kami awak media, sehingga sangat sulit untuk di temui, lalu kami mencoba menghubungi lewat telephon Cellular tidak ada jawaban dan tidak ada respon juga dari oknum Kepala Desa Turus.
Aktivis FPR kabupaten Pandeglang Aan Andrian menegaskan, pihaknya akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum agar oknum yang diduga terlibat dalam anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2024 secepatnya diproses secara aturan Hukum yang berlaku.
“Kami akan Segera membikin Surat laporan Kepada pihak APH Kabupaten Pandeglang Agar Perbuatan Oknum Pj Kepala Desa Turus dan pemerintah yang terlibat yang diduga ada kongkalikong untuk memperlancar tindak kan KKN Oleh oknum Kepala Pj Desa Turus dari anggaran dana Desa tahap I Rp 140.000.000,- Secepatnya di proses secara aturan Hukum yang berlaku” Tegasnya.
Semetara pihak pemerintah kecamatan patia belum terkonfirmasi.
(Ron)







