Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

- Penulis

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” tandas Zain.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB