Moch. Jembar Menilai Penghapusan  Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Perlu Di Kaji Ulang

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Perbup Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pasal 5A, Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan Kepala Desa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah Bidang Pengawasan.

Dengan ada nya penghapusan Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan kepala Desa, Pemilihan Antar waktu dan Pemberhentian kepala desa. Mohammad Jembar Aktivis Tangerang Utara menilai Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang di duga telah merekayasa atas dasar yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam perundang undangan yang ada.

“Kami menilai Penghapusan 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 tidak ada nya Kajian yang akurat, dan di sini kami menilai ada nya Pembohongan Publik dan seakan-akan melindungi calon kepala Desa incumben yang tidak melaksanakan LKPJ selama menjabat kepala desa dengan ada nya dugaan penyalagunaan kepala desa yang tidak menyelesaikan LKPJ Dana desa (ADD),” Ujar Jembar Kepada Awak Media, Senin (18/8/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut nya, Banyak kepala Desa yang mencalonkan kembali yang di duga tidak menyelesaikan anggaran dana Desa atau kegiatan yang belum dilaksanakan. Pemerintah Daerah masih keliru dalam Penghapusan Pasal 5A dan ini perlu di kritisi karena Regulasi yang di buat di duga tidak berpihakan Kepada Masyarakat.

“Kami dan tim akan laporkan Bupati Tangerang dan pejabat lainnya yang diduga telah melindungi kepala desa incumben atau kades yang mencalonkan lagi tapi tidak melaksanakan LKPJ. Dan kami menduga Bupati Tangerang telah ikut bersama – sama melalukan tindakan yang keliru dan melawan hukum, perbuatan yang dilakukan nya merupakan kejahatan luar biasa, karena melindungi kepala desa yang tidak melakukan LKPJ terhadap Desa Se-Kabupaten Tangerang,” Tegas nya. (Dian)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru