Moch. Jembar Menilai Penghapusan  Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Perlu Di Kaji Ulang

0
326

Penabanten.com, Tangerang – Perbup Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pasal 5A, Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan Kepala Desa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah Bidang Pengawasan.

Dengan ada nya penghapusan Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan kepala Desa, Pemilihan Antar waktu dan Pemberhentian kepala desa. Mohammad Jembar Aktivis Tangerang Utara menilai Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang di duga telah merekayasa atas dasar yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam perundang undangan yang ada.

“Kami menilai Penghapusan 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 tidak ada nya Kajian yang akurat, dan di sini kami menilai ada nya Pembohongan Publik dan seakan-akan melindungi calon kepala Desa incumben yang tidak melaksanakan LKPJ selama menjabat kepala desa dengan ada nya dugaan penyalagunaan kepala desa yang tidak menyelesaikan LKPJ Dana desa (ADD),” Ujar Jembar Kepada Awak Media, Senin (18/8/2019).

Menurut nya, Banyak kepala Desa yang mencalonkan kembali yang di duga tidak menyelesaikan anggaran dana Desa atau kegiatan yang belum dilaksanakan. Pemerintah Daerah masih keliru dalam Penghapusan Pasal 5A dan ini perlu di kritisi karena Regulasi yang di buat di duga tidak berpihakan Kepada Masyarakat.

“Kami dan tim akan laporkan Bupati Tangerang dan pejabat lainnya yang diduga telah melindungi kepala desa incumben atau kades yang mencalonkan lagi tapi tidak melaksanakan LKPJ. Dan kami menduga Bupati Tangerang telah ikut bersama – sama melalukan tindakan yang keliru dan melawan hukum, perbuatan yang dilakukan nya merupakan kejahatan luar biasa, karena melindungi kepala desa yang tidak melakukan LKPJ terhadap Desa Se-Kabupaten Tangerang,” Tegas nya. (Dian)

Tinggalkan Balasan