Moch. Jembar Menilai Penghapusan  Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Perlu Di Kaji Ulang

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Perbup Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pasal 5A, Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan Kepala Desa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah Bidang Pengawasan.

Dengan ada nya penghapusan Pasal 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan kepala Desa, Pemilihan Antar waktu dan Pemberhentian kepala desa. Mohammad Jembar Aktivis Tangerang Utara menilai Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang di duga telah merekayasa atas dasar yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam perundang undangan yang ada.

“Kami menilai Penghapusan 5A pada Perbup No.23 Tahun 2019 tidak ada nya Kajian yang akurat, dan di sini kami menilai ada nya Pembohongan Publik dan seakan-akan melindungi calon kepala Desa incumben yang tidak melaksanakan LKPJ selama menjabat kepala desa dengan ada nya dugaan penyalagunaan kepala desa yang tidak menyelesaikan LKPJ Dana desa (ADD),” Ujar Jembar Kepada Awak Media, Senin (18/8/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut nya, Banyak kepala Desa yang mencalonkan kembali yang di duga tidak menyelesaikan anggaran dana Desa atau kegiatan yang belum dilaksanakan. Pemerintah Daerah masih keliru dalam Penghapusan Pasal 5A dan ini perlu di kritisi karena Regulasi yang di buat di duga tidak berpihakan Kepada Masyarakat.

“Kami dan tim akan laporkan Bupati Tangerang dan pejabat lainnya yang diduga telah melindungi kepala desa incumben atau kades yang mencalonkan lagi tapi tidak melaksanakan LKPJ. Dan kami menduga Bupati Tangerang telah ikut bersama – sama melalukan tindakan yang keliru dan melawan hukum, perbuatan yang dilakukan nya merupakan kejahatan luar biasa, karena melindungi kepala desa yang tidak melakukan LKPJ terhadap Desa Se-Kabupaten Tangerang,” Tegas nya. (Dian)

Berita Terakait

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terakait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terabru