Memperkuat Sistem, Kantor Pertanahan Kota Serang Berikan Pengamanan Aset Negara dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

0
12

Kota Serang — Dalam rangka memperkuat sistem pengamanan aset negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Serang berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Banten pada selasa (27/05/2025) yang di gelar di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dan berbasis hukum.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P., yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi, serta unsur vertikal dari BPN, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang diwakili oleh Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Turut hadir pula seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Dr. Taufik Rokhman, S.Si., M.Si., yang mendukung penuh upaya percepatan legalisasi aset daerah. Turut hadir Inspektur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan paparan penting yang menyoroti berbagai kelemahan dalam pengelolaan aset di daerah

KPK menekankan bahwa integrasi sistem informasi aset dan legalisasi yang berbasis bukti menjadi krusial untuk memutus mata rantai kerentanan tersebut. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah merupakan salah satu pilar reformasi struktural dalam pengelolaan keuangan dan aset negara, serta mendukung prinsip-prinsip good governance.

Landasan hukum yang melandasi percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Di antaranya adalah Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa tanah milik negara dan daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah. Selain itu, Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah turut memperkuat ketentuan tersebut, menjadikannya dasar legal yang wajib dipatuhi oleh seluruh entitas pemerintahan. Dengan demikian, sertipikasi tanah tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga bagian integral dari sistem akuntabilitas publik yang bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan negara dari potensi sengketa, penguasaan ilegal, atau penyalahgunaan.

Sebagai langkah konkret, rapat ini menghasilkan kesepakatan strategis berupa penetapan target sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Banten untuk periode 2025 hingga 2027. Target ini dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi capaian sebelumnya, ketersediaan anggaran, hambatan teknis di lapangan, serta urgensi status hukum aset strategis di masing-masing daerah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh para Sekretaris Daerah selaku pengelola aset, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui pejabat teknis terkait, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dokumen ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib dan aman secara hukum.

Kehadiran seluruh pemangku kebijakan, baik dari sisi pemerintahan daerah maupun BPN, menunjukkan bahwa pengelolaan aset tidak lagi menjadi urusan sektoral semata, melainkan menjadi prioritas bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Program ini juga menekankan pentingnya koordinasi teknis yang melibatkan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan desa, guna memastikan bahwa proses inventarisasi, pengukuran, dan pendaftaran tanah berjalan sesuai dengan prinsip kejelasan data, keabsahan dokumen, dan keterbukaan informasi publik.

Dengan dukungan KPK sebagai lembaga pengawas independen, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diyakini mampu memperkuat fondasi negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap aset publik dan keadilan sosial.

Program percepatan sertipikasi aset BMD ini bukan sekadar proyek teknis, tetapi bagian dari misi besar untuk memperkuat fondasi negara melalui penataan aset yang sah, tertib, dan bermanfaat. Kantor Pertanahan Kota Serang siap menjadi bagian dari solusi, melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan berbasis regulasi yang jelas. Melalui upaya ini, Provinsi Banten diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan aset yang modern, legal, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan

Tinggalkan Balasan