Penabanten.com, Tangerang – Secara langsung Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, S.Sos., MT. , DPMPST melalui Adhi Zulkifli. ST. Mt.( Sekdis), Arip Setiawan Kanwil HAM Prov.Banten, Willy Patria Camat Balaraja Wily, Kapten Inf Beriawan Halawa Danramil 05/Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH Kapolsek Balaraja, UPT DTRB Wilayah III Balaraja (Edi Jon), Kades Sentul Nawawi, melakukan tinjauan langsung guna memastikan pihak perusahaan baik secara administrasi dan kelayakan operasional perusahaan pada Selasa (14/10/2025)
Rombongan yang tergabung dari beberapa kedinasan dan institusi tersebut langsung di temui oleh manajemen pabrik, melalui Salman dari tim legal PT.SLI melakukan diskusi terkait polemik yang tengah ramai di media sosial adanya masyarakat sekitar merasa lingkungan nya telah tercemari oleh udara yang tidak sedap dari perusahaan tersebut.
Pihak dinas meminta kejelasan secara langsung serta terkait kelengkapan perizinan produksi PT.SLI.
Seusai tadi dijelaskan oleh tim legal PT.SLI pak Salman, untuk kelengkapan izin (dokumen_red) semua telah terpenuhi, dimana setatus Penanaman Modal Asing (PMA) jadi segala bentuk perizinan dari pusat langsung, tadi juga di perlihatkan secara terbuka baik kepada DPMPTSP pak Adhi Zulkifli selaku Sekdis , ucap Ujat Sudrajat selaku Kadis LHK Kabupaten Tangerang.
Untuk memastikan keluhan warga yang merasa selama ini lingkungan tercemari, kami secara langsung mengkroscek ke ruang produksi, selanjutnya kita telah memasang alat Laboratorium uji udara pabrik untuk melakukan pengujian kualitas udara serta kebisingan dan getaran. Lebih jelasnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kesehatan kerja, alat tersebut di pasang di dua titik yakni di area tidak jauh dari cerobong pembuangan pembakaran dan satu lagi di sekitar pemukiman warga, jelasnya lagi.
Mengukur emisi pabrik Melakukan pengujian kualitas udara di cerobong asap pabrik PT.SLI untuk memastikan emisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memantau kualitas udara sekitar di lingkungan luar pabrik untuk menilai dampak polusi terhadap lingkungan sekitar.
Dan untuk hasil dari LAB (semple_red) tersebut kita menunggu diatas 10 hari kedepan, apakah emisi pabrik menghasilkan data dan laporan yang digunakan pabrik untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan peraturan pemerintah.
Jadi untuk hal ini kita belum bisa menyimpulkan selama kita belum melihat hasil uji LAB nya, dan adapun untuk hasilnya nanti akan menjadi bahan laporan kami ke pusat, tutupnya.