penabanten.com, Pandeglang – Akibat Galian tambang batu yang diduga ilegal banyak di keluhkan warga masyarakat lingkungan pemukiman penduduk desa Cibitung kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten.Pasalnya, saluran air bersih yang mengalir ke pemukiman penduduk sekitar kini tidak biasa di gunakan karena air tersebut sudah bercampur lumpur limbah dari gunung galian batu yang diduga kuat tidak memiliki ijin.
Bukan hanya saluran air saja yang berdampak merugikan masyarakat setempat melainkan jalan raya yang tiap hari dilalui puluhan kendaraan bermuatan batu di jalan provinsi juga menjadi kumuh, licin dan rusak.
Kegiatan tambang batu yang diduga ilegal tersebut berlokasi di kampung ci hanjiap desa cibitung kecamatan munjul kabupaten pandeglang,menurut keterangan warga kepada awak media,di musim penghujan ini kegiatan penambangan batu di lokasi tersebut terus dilakukan,sehingga mengakibatkan jalan umum ,baik jalan lingkungan desa maupun jalan raya munjul-cikeusik yang berstatus jalan provinsi menjadi kotor dan rusak.
Menurut salah satu tokoh masyarakat desa Cibitung inisial AL keluhkan adanya kegiatan galian C (Galian Batu) yang lokasi tambang tersebut berdekatan dengan pemukiman penduduk.
” Kegiatan ini sudah lama berjalan kami masyarakat tidak bisa bertindak apa-apa karena kami masyarakat kecil harus bagaimana mengadukan kemana, kami cuma bisa pasrah merasakan kebisingan alat berat yang beroperasi tiap hari, dan saluran air yang sebelum bersih biasa kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang tidak bisa dipakai karna sudah keruh campur lumour” Keluhnya.Rabu (22/012025).
Menanggapi hal ini, DPC FRN Kabupaten Pandeglang bagian Kepala bidang Minerba dan Lingkungan Hidup Agus Berman menyatakan,bahwa kegiatan tambang batu yang diduga ilegal tersebut harus segera di hentikan karena dampaknya yang cukup besar pada kerusakan jalan umum,terutama dengan curah hujan yang cukup intens di bulan ini.
Lebih jauh Berman menegaskan,bahwa kegiatan penambangan batu yang di duga ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat seperti eksavator(becko)serta armada angkutannya yang kadang melebihi batas tonase yang di tentukan sangat berdampak pada kerusakan jalan serta merugikan masyarakat setempat.
“Sesuai UU Minerba terbaru , bahwa kegiatan pertambangan harusnya tidak merusak fasilitas umum seperti jalan milik pemerintah dan masyarakat,perusahaan tambang yang legalitasnya lengkap seharusnya mempunyai akses jalan sendiri kelokasi , tanpa merusak jalan umum dan pasilitas masyarakat” Tegas Berman.
Dia juga berharap kepada pihak terkait, pemerintah daerah Bidang Lingkungan Hidup segera menindak tegas dan juga kepada pihak penegak hukum bertidak tegas terhadap penguaaha tambang yang hanya merau ke untungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang buruk serta merugikan masyarakat setempat. Tambahnya.
Di hubungi via WhatsApp salah satu pengelola tambang inisial BA tidak menjawab alias Bungkam.
(Ron-red)
















