Penabanten.com, Serang, — Dugaan penganiayaan Siswa Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Rangga dilakukan diruangan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Miftahul Huda Ciruas sudah Restoratif Justice di Polres Serang.
Bahkan melalui wawancara beberapa awak media dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Serang IPDA Sanggrayugo Widyajaya mengatakan, perkara tersebut sudah musyawarah antara korban dan terduga pelaku semalam (Selasa malam), dan kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan musyawarah di atas materai, ujar Yugo, Rabu (4/12).
” Terduga pelaku sudah diperiksa oleh kami dan mengakui perbuatannya, perkara tersebut masih tahap penyelidikan, jadi sudah terjadi musyawarah dan kedua belah pihak menyetujui untuk tidak dilanjutkan perkaranya. Terduga pelaku juga sudah memberikan biaya pengobatan terhadap korban,” terang Yugo.
Sedangkan salah seorang tenaga pendidikan di pesantren Tahfidzul Qur’an Miftahul Huda Ciruas (M Cecep) melalui pesan whatsapp menyampaikan betul pak, sudah damai kemarin hari senin pukul 17.00. Dan
Alhamdulillah sekarang tidak ada masalah lagi, Dua belah pihak, sudah islah, balas.
Saat ditemui dikantor H Uesul Qurni SH MH, Kepala Kementrian Agama (Kemenag ) Kabupaten Serang mengatakan informasi yang saya dapatkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai.
Namun, Lanjut Uesul, Besok kita akan sambangi pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Miftahul Huda Ciruas dan akan berikan Surat Peringati ke – 1, apabila masih ada kejadian lagi kemungkinan izinnya kita cabut, tegasnya.
Kalau untuk pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Miftahul Huda sudah memiliki izin dalam dunia pendidikan, dan untuk kedua oknum pelaku kita akan bicarakan dengan pihak ponpes (bisa diberhentikan), paparnya.
Besok kita akan kesana agar mendapatkan kronologis sebenarnya, karena baru satu pihak, imbuhnya.
Ditempatkan yang sama Titin Perihatini.M.Pd sebagai Kasie Ponpes menyampaikan kita juga lakukan penyampaian melalui brosur dan penyampaian tentang ( Pesantren Ramah Anak ) upaya mewujudkan Pesantren yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognitif, dan psikososial santri.
Tujuan Pesantren ramah anak yaitu
– Menciptakan Pesantren Yang Melindungi Dan Menyenangkan Bagi Santri Dalam Suasana Penuh Nilai Akhlakul Karimah
– Terciptanya Lingkungan Pembelajaran Yang Ramah Antara Pendidik Dan Santri
– Pemenuhan Hak Anak Bagi Santri Di Pesantren Dengan Mengedepankan Prinsip Hak Anak
Prinsip Hak Anak Yaitu;
A. Non Diskriminasi
– Menjamin Kelangsungan Hidup Tumbuh dan Berkembang
– Mempertimbangkan Kepentingan Terbaik Bagi Anak
– Menghargai Partisipasi / Pendapat anak
Tambah Titin Perihatini.M.Pd, Kita sosialisasi kan juga terkait pembangunan karakter anak menuju Indonesia Emas 2045, tutupnya.
Penulis: Redaksi