Masih Buang Sampah Sembarangan Di Kota Cilegon Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon akan Tegas, bakal menerapkan denda terhadap masyarakat bagi yang membuang sampah sembarangan hingga memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal itu dilakukan saat sejumlah para pejabat Pemkot Cilegon bersama petugas kebersihan pasar dan masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di saluran aliran air yang berada di belakang Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jumat siang (29-01-2021) lantaran banyaknya tumpukan sampah yang berada di saluran air hingga menyebabkan banjir saat hujan turun.

Pejabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin usai melakukan bersih-bersih di Pasar Kranggot menuturkan, pemberian denda hingga sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) untuk sanksi tegas yang membuang sampah sembarangan. Dalam point itu juga akan diberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,”ungkapan “maman maulidin

Lanjut”Maman mengaku, sebelum diberlakukan di seluruh wilayah Kota Cilegon, pertama untuk wilayah percontohan penegakan aturan sanksi di wilayah Pasar Kranggot.

“Pasar Kranggot yang akan dijadikan percontohan untuk menegakan aturan. Kedepannya akan diterjunkan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memantau di wilayah Pasar Kranggot,”tukasnya.

ALi

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru