Penabanten.com, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon akan Tegas, bakal menerapkan denda terhadap masyarakat bagi yang membuang sampah sembarangan hingga memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal itu dilakukan saat sejumlah para pejabat Pemkot Cilegon bersama petugas kebersihan pasar dan masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di saluran aliran air yang berada di belakang Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jumat siang (29-01-2021) lantaran banyaknya tumpukan sampah yang berada di saluran air hingga menyebabkan banjir saat hujan turun.
Pejabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin usai melakukan bersih-bersih di Pasar Kranggot menuturkan, pemberian denda hingga sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.
“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) untuk sanksi tegas yang membuang sampah sembarangan. Dalam point itu juga akan diberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,”ungkapan “maman maulidin
Lanjut”Maman mengaku, sebelum diberlakukan di seluruh wilayah Kota Cilegon, pertama untuk wilayah percontohan penegakan aturan sanksi di wilayah Pasar Kranggot.
“Pasar Kranggot yang akan dijadikan percontohan untuk menegakan aturan. Kedepannya akan diterjunkan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memantau di wilayah Pasar Kranggot,”tukasnya.
ALi