Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak. Kondisi ini meresahkan karena produk yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan konsumen.
Salah satu kasus dialami oleh seorang konsumen berinisial US, yang membeli produk kosmetik di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kosambi. Ia menceritakan bahwa dirinya membeli kosmetik tersebut untuk istrinya di toko Sumber Kecantikan, di Villa Taman Bandara, Ruko Blok B1. Namun, setelah diteliti, ia menemukan kejanggalan pada produk yang dibelinya.
“Saya lihat dengan jeli, ternyata kosmetik itu tidak ada logo izin BPOM, SNI, dan bahkan logo halal. Saya merasa dirugikan dan langsung komplain ke pemilik toko,” ujar US.
Kronologi Kejadian
Saat US kembali ke toko untuk komplain, ia terlibat adu mulut dengan pemilik toko. Pemilik toko menuding US sebagai orang suruhan yang menjebaknya.
“Pemilik toko sempat merekam video saya yang sedang adu argumen. Tapi, video itu tidak merekam kejadian dari awal saat saya membeli. Video itu justru diunggah ke akun Facebook-nya dengan judul ‘tamu tak diundang yang membuat onar di toko kami’, seolah-olah saya yang membuat onar,” kata US.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa tidak terima, US berencana melanjutkan masalah ini ke pihak berwenang.
Ancaman Hukuman bagi Penjual Kosmetik Ilegal
Pengedaran kosmetik tanpa izin edar BPOM dan standar SNI merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 Ayat (1): Mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, memiliki izin edar dari BPOM.
Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan persyaratan.
Pasal 62 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pentingnya Izin Edar dan Standar Produk
Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko produk berbahaya. Dengan maraknya kasus seperti ini, konsumen diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan adanya izin edar yang resmi.
















