Marak Kosmetik Ilegal, Konsumen Dirugikan, Penjual Terancam Sanksi Hukum

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak. Kondisi ini meresahkan karena produk yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan konsumen.

Salah satu kasus dialami oleh seorang konsumen berinisial US, yang membeli produk kosmetik di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kosambi. Ia menceritakan bahwa dirinya membeli kosmetik tersebut untuk istrinya di toko Sumber Kecantikan, di Villa Taman Bandara, Ruko Blok B1. Namun, setelah diteliti, ia menemukan kejanggalan pada produk yang dibelinya.
“Saya lihat dengan jeli, ternyata kosmetik itu tidak ada logo izin BPOM, SNI, dan bahkan logo halal. Saya merasa dirugikan dan langsung komplain ke pemilik toko,” ujar US.

Kronologi Kejadian
Saat US kembali ke toko untuk komplain, ia terlibat adu mulut dengan pemilik toko. Pemilik toko menuding US sebagai orang suruhan yang menjebaknya.
“Pemilik toko sempat merekam video saya yang sedang adu argumen. Tapi, video itu tidak merekam kejadian dari awal saat saya membeli. Video itu justru diunggah ke akun Facebook-nya dengan judul ‘tamu tak diundang yang membuat onar di toko kami’, seolah-olah saya yang membuat onar,” kata US.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak terima, US berencana melanjutkan masalah ini ke pihak berwenang.


Ancaman Hukuman bagi Penjual Kosmetik Ilegal
Pengedaran kosmetik tanpa izin edar BPOM dan standar SNI merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 Ayat (1): Mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, memiliki izin edar dari BPOM.

Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan persyaratan.
Pasal 62 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pentingnya Izin Edar dan Standar Produk

Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko produk berbahaya. Dengan maraknya kasus seperti ini, konsumen diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan adanya izin edar yang resmi.

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru