Mantan Suami Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Harta Gono-Gini

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Persoalan pembagian harta bersama (gono-gini) pasca-perceraian berujung pada jalur hukum. Seorang pria berinisial SGT diadukan ke Polsek Angsana oleh mantan istrinya, RTN, lantaran diduga tidak memenuhi kesepakatan pembagian harta yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Asisten Advokat dari Kantor Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Imron, selaku kuasa hukum RTN, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadukan SGT ke Polsek Angsana. Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, perkara ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Polres Pandeglang.

Dugaan Pelanggaran Pidana
Langkah hukum ini diambil atas dugaan penggelapan harta bersama. Imron menjelaskan bahwa tindakan menguasai, menjual, atau menyewakan harta gono-gini tanpa izin pihak lain—terlebih jika dokumen kepemilikan seperti sertifikat rumah atas nama pihak istri—dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan KUHP baru yang berlaku tahun 2026, SGT berpotensi terjerat pasal-pasal berikut:
Pasal 486 (Penggelapan): Menguasai harta yang sebagian merupakan milik orang lain (mantan pasangan) secara melawan hukum.

Pasal 492 (Penipuan): Terkait adanya dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membujuk pihak lain menyerahkan harta, yang kemudian diingkari. “Ingkar janji atas pembagian harta gono-gini berpotensi menjadi tindak pidana jika ditemukan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal,” tegas Imron, Jumat (20/03/2026).

Tuntutan Keadilan
Persoalan ini bermula dari penjualan satu unit rumah yang sertifikatnya atas nama RTN. Dalam surat pernyataan sebelumnya, SGT sepakat untuk memberikan bagian sebesar Rp40 juta dari hasil penjualan tersebut kepada RTN. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Imron menekankan bahwa berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama dari perkawinan yang putus karena perceraian harus dibagi dua secara adil.

“Klien kami memperjuangkan haknya. Ini bukan sekadar persoalan nilai nominalnya, melainkan soal hak dan keadilan yang diduga telah digelapkan oleh mantan suaminya,” lanjut Imron.

Pihak kuasa hukum berharap SGT menunjukkan itikad baik dengan segera menyerahkan hak mantan istrinya demi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh ke tingkat Polres.
(Ron/Red)

Berita Terakait

Aktivis Serang Soroti Kembalinya 21 Kepsek di Gunung Kidul ke Jabatan Guru, Apakah Serang Akan Mengikuti?

Berita Terakait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:06 WIB

Mantan Suami Terancam Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Harta Gono-Gini

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:16 WIB

Aktivis Serang Soroti Kembalinya 21 Kepsek di Gunung Kidul ke Jabatan Guru, Apakah Serang Akan Mengikuti?

Berita Terabru